Gresik, Bhirawa
Demi menjaga ketertiban, transparansi retribusi parkir, serta mencegah berbagai pelanggaran di lapangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik terus memperketat pengawasan terhadap seluruh juru parkir (jukir) yang beroperasi di wilayahnya.
Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Wilayah Kota Dishub Gresik, Muhammad Mansyur Arif, menjelaskan bahwa setiap jukir resmi yang ditetapkan oleh Dishub memiliki identitas yang jelas dan lengkap. Kelengkapan tersebut meliputi rompi seragam bertuliskan Dishub, karcis resmi, serta Surat Perintah Tugas (SPT) yang dipegang oleh setiap koordinator parkir.
“Jukir resmi dari Dishub sudah pasti berseragam atau memakai rompi dengan tulisan Dishub. Selain itu, mereka juga memiliki karcis resmi, dan setiap koordinator parkir sudah dibekali Surat Perintah Tugas,” tegas Mansyur saat melakukan pengecekan di lapangan.
Terkait tarif resmi yang berlaku, ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk kendaraan mobil. Secara jumlah, tercatat ada 304 orang jukir yang bertugas di Tepi Jalan Umum (TJU) dan 82 orang lagi bertugas di Tempat Khusus Parkir (TKP). Secara keseluruhan, terdapat 386 jukir yang terdaftar dan beroperasi secara sah.
Mengenai sistem pembayaran, Mansyur mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 sempat diterapkan sistem pembayaran non-tunai menggunakan QRIS. Namun, sistem tersebut belum berjalan optimal karena terkendala berbagai faktor teknis dan di lapangan kembali diterapkan pembayaran tunai atau manual mulai tahun 2023.
“Pembayaran non-tunai sudah kami terapkan di tahun 2022, namun terkendala beberapa hal sehingga kembali ke sistem manual. Saat ini sudah tidak ada lagi yang menggunakan pembayaran lewat kode batang atau barcode,” jelasnya.
Untuk memastikan kedisiplinan, Dishub Gresik melakukan pengawasan rutin setiap hari lewat patroli dan evaluasi di titik-titik lokasi parkir. Pihaknya juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi jukir yang melanggar aturan. Pelanggaran berat akan berujung pada pemberhentian status sebagai jukir, sedangkan pelanggaran ringan akan ditindaklanjuti dengan pembinaan.
Seluruh hasil retribusi parkir yang terkumpul, lanjut Mansyur, disetorkan langsung ke kas daerah setiap bulan melalui mekanisme koordinator di masing-masing titik parkir.
Selain pengawasan dari pihak internal, Dishub juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi transparansi pembayaran lewat program Gerakan Meminta Karcis (Germas) yang sudah disosialisasikan sejak 2023. Diharapkan, para jukir dapat selalu bersikap santun kepada pengguna jalan dan terus menjaga ketertiban umum. [kim.kt]


