29 C
Sidoarjo
Tuesday, May 26, 2026
spot_img

Sekdaprov : Perda Penanggulangan Bencana Jatim, Dari Aturan ke Aksi, Peran Komunitas dan RPJMD Jadi Kunci

Surabaya, Bhirawa

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana kini menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menerjemahkan kebijakan kebencanaan ke dalam aksi nyata yang terukur dan terintegrasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan payung besar yang memfasilitasi kolaborasi lintas unsur masyarakat untuk menguatkan kesiapsiagaan, mitigasi, dan pemulihan.

Pernyataan itu disampaikan Adhy saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Surabaya, Selasa (26/5). Sosialisasi dihadiri unsur BNPB, DPRD Jatim, BPBD, perangkat daerah, akademisi, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, dan komunitas relawan, menggambarkan upaya menyelaraskan berbagai aktor yang selama ini bekerja di lapangan.

Jawa Timur dikenal memiliki beragam ancaman bencana: gempa bumi, erupsi gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, cuaca ekstrem, serta bencana non-alam dan sosial. Kondisi ini menuntut sistem penanggulangan yang kuat dan berkelanjutan.

“Atas dasar itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pembaruan regulasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana, sehingga ini menjadi payung besar dalam kolaborasi dan mitigasi resiko bencana di Jawa Timur” ujar Adhy.

Perubahan regulasi membawa implikasi nyata: penegasan peran pentahelix—pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media—sebagai kerangka kerja kolaboratif yang harus dioperasionalkan. Dengan kata lain, fokus tidak hanya pada penetapan kewenangan dan prosedur, tetapi juga pada bagaimana mengintegrasikan kapasitas komunitas, relawan, dan sektor swasta ke dalam rencana aksi daerah.

Berita Terkait :  Dinas PU Bina Marga Jatim Liburkan Proyek Jalan Selama Lebaran 2026

Adhy menegaskan bahwa Pemprov Jatim terus mengadopsi regulasi pusat dan paradigma kebencanaan terbaru agar sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur semakin efektif dan terintegrasi.

“Intinya kita punya Perda yang bisa memayungi keterlibatan semua pihak yang memang bersentuhan dengan urusan bencana. Sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur saya pikir sudah cukup baik karena selalu mengikuti regulasi pusat dan paradigma yang berkembang,” katanya.

Langkah konkret yang disorot dalam sosialisasi adalah penguatan perencanaan kebencanaan dalam dokumen perencanaan daerah. Adhy menyatakan bahwa aspek perencanaan kebencanaan akan semakin diperkuat dan menjadi bagian penting dalam RPJMD.

Dengan memasukkan strategi mitigasi dan kesiapsiagaan ke dalam RPJMD, kebijakan kebencanaan berpeluang mendapatkan dukungan anggaran, pengawasan, dan keberlanjutan program yang lebih baik.

“Kita akan berupaya memaksimalkan tahap kesiapsiagaan dan mitigasi bencana karena itu akan bisa mengurangi risiko bencana. Dari pengalaman kita, Jawa Timur alhamdulillah sudah mampu melakukan upaya-upaya pengurangan risiko bencana secara signifikan,” tegasnya.

Perda baru juga memberi perhatian kepada aspek inklusivitas dan perlindungan bagi kelompok rentan. Ketentuan yang memastikan perlindungan bagi penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak-anak, dan kelompok berkebutuhan khusus diharapkan memperkecil kesenjangan akses layanan darurat dan pemulihan pascabencana.

Dalam konteks pengelolaan kapasitas relawan dan komunitas, Adhy menekankan pentingnya manajemen terpadu. “Resources yang banyak itu adalah potensi. Tetapi kalau tidak di-manage dengan baik maka bisa berjalan sendiri-sendiri, terjadi tumpang tindih maupun banyak kepentingan yang masuk. Karena itu saya berharap semua satu pintu dalam penanggulangan bencana dan fokus pada mitigasi supaya risiko bencana berkurang,” jelasnya. Pernyataan itu menggarisbawahi kebutuhan sistem akreditasi relawan, koordinasi komando lapangan, dan pemetaan peran untuk mencegah overlapping kompetensi.

Berita Terkait :  Hadi Prianto, Ketua Umum FASI Situbondo Peraih Penghargaan AVJ

Soal perlindungan relawan, Perda juga mendorong pemberian jaminan keselamatan bagi mereka yang bertugas.

“Ketika terjadi bencana, bukan tidak mungkin yang paling berisiko adalah penanggulangan bencana itu sendiri. Karena itu relawan terlatih dan sudah terakreditasi penting untuk mendapatkan perlindungan berupa asuransi kecelakaan maupun asuransi kesehatan,” ungkap Adhy.

Implikasi praktisnya termasuk penyusunan mekanisme finansial dan kemitraan dengan penyedia asuransi untuk menanggung risiko petugas lapangan.

Akhirnya, sosialisasi Perda dimaksudkan bukan hanya sebagai transfer informasi, tetapi sebagai momentum untuk menyamakan persepsi dan mematangkan mekanisme implementasi di tingkat daerah hingga komunitas. Adhy berharap kegiatan ini memperkuat koordinasi lintas sektor dan menggerakkan semua pihak untuk bekerja bersama.

“Mari terus kita perkuat semangat gotong royong, solidaritas sosial dan sinergi lintas sektor agar Jawa Timur menjadi provinsi yang semakin tangguh, siap dan cepat pulih menghadapi berbagai potensi bencana,” pungkasnya.

Dengan Perda Nomor 1 Tahun 2026 sebagai payung hukum, tantangan berikutnya adalah menerjemahkan aturan itu menjadi program terukur, pelatihan berkelanjutan untuk relawan, penganggaran mitigasi dalam RPJMD, pemetaan kerentanan berbasis komunitas, serta mekanisme koordinasi yang mengikat semua pemangku kepentingan. Keberhasilan transformasi dari aturan ke aksi akan menentukan seberapa tahan dan cepat pulihnya Jawa Timur saat bencana datang. [aya.fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!