Gresik, Bhirawa
Jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, tangkap seorang pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi. Yang notabenya, memalak pemilik warung dengan modus meminta “uang keamanan”.
Pelaku telah beraksi selama kurang lebih tiga tahun, diamankan karena meresahkan sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan. Berinisial J (42), warga Desa Pandanan, yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisi.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pria mencurigakan yang mengaku sebagai anggota Polri, dan meminta uang kepada pemilik warung di sepanjang jalur utama Duduksampeyan.
“Aksi pelaku bermula saat J mendatangi warung milik K (45) di kawasan Jl. Raya Tumapel, Duduksampeyan. Dengan meyakinkan, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp250 ribu.”ujarnya.
Setelah di tangkap petugas, pelaku mengaku bukan anggota Polri alias polisi gadungan. Dan aksi bukan kali pertama dilakukan pelaku, modus pemerasan berkedok uang keamanan itu telah dijalankan sejak awal tahun 2023.
Pelaku juga mendatangi sejumlah warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, untuk melakukan aksi serupa. Polisi kini masih melakukan pendalaman, guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
“Salah satu korban, K, mengaku rutin memberikan uang kepada pelaku. Karena takut dan percaya bahwa dia benar-benar anggota kepolisian. Korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp2 juta, dan pungutan diminta pelaku pun bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali mendatangi warung.”ungkapnya.
Ditambahkan AKP Bakri, bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu. Dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP, terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum. Juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum, yang mengatasnamakan institusi Polri untuk meminta sejumlah uang tanpa dasar yang jelas. [kim.kt]


