Banyuwangi, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM setempat dalam rangka melindungi hak cipta, paten, merek dagang maupun desain industri.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual itu dilakukan secara rutin dengan berkeliling ke desa-desa, salah satunya membuka stan pelayanan HKI saat kegiatan program Bunga Desa (Bupati Ngantor di desa).
“Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak, khususnya pada pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) dan UMKM,” katanya saat menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada salah satu warga di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Kamis.
Ipuk menjelaskan fasilitasi Pemkab Banyuwangi dilakukan dengan memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai surat rekomendasi bagi UMKM untuk mengurus HKI di Kemenkumham, dan selanjutnya pemohon melengkapinya dengan nomor induk berusaha (NIB), KTP dan merek yang akan didaftarkan.
Dengan surat rekomendasi ini, laniutnya, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan, di mana biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp1,8 juta untuk jalur umum,.
“Tapi dengan surat rekomendasi dari pemkab maka pemohon dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp500 ribu,” katanya.
Salah seorang penerima surat rekomendasi HKI adalah Kristin. Pemilik usaha Omah Kopi Kusuma yang juga sekaligus menjadi nama brand kopinya, menyampaikan terima kasih karena Pemkab Banyuwangi membuka layanan pengurusan HKI di kantor desa.
“Buat saya HKI ini penting untuk menaikkan daya saing produk sekaligus sebagai bentuk pengakuan negara terhadap produk kami,” katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi Wawan Yadmadi menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus HKI.
“Sampai saat ini sudah ada sebanyak 235 surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kami, dan setelah dapat surat rekomendasi, pemohon melakukan pendaftaran HKI di website Kemenkumham,” ujarnya. [ant.kt]


