Kota Probolinggo, Bhirawa
Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Probolinggo Kota. Sepanjang April hingga awal Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap enam kasus peredaran sabu dan meringkus sembilan orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (5/5), yang dipimpin Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, didampingi Kasat Resnarkoba serta Plt. Kasi Humas.
Kapolres menjelaskan, operasi dilakukan secara intensif dengan menyasar jaringan peredaran sabu di wilayah Kota hingga Kabupaten Probolinggo.
“Dalam kurun April hingga awal Mei, kami berhasil mengungkap enam kasus dengan sembilan tersangka. Ini bukti komitmen kami untuk menutup ruang gerak jaringan narkoba,” ujar Rico.
Enam titik pengungkapan tersebar di beberapa wilayah, yakni dua lokasi di Kecamatan Mayangan, dua lokasi di Kecamatan Kademangan, satu lokasi di Kecamatan Kanigaran, serta satu lokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta hingga pekerja sektor informal.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 14,51 gram sabu, sembilan unit ponsel, empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai Rp700 ribu, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.
Menurut Rico, barang bukti tersebut menguatkan peran para tersangka sebagai pengedar aktif dalam jaringan narkotika.
“Adanya timbangan, plastik klip, hingga alat komunikasi menunjukkan mereka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan berhenti dan mengajak masyarakat bersama-sama melawannya,” pungkasnya. [fir.kt]


