Kabupaten Malang, Bhirawa
Audiensi yang dilakukan Wakil Bupati Malang Hj. Lathifah Shohib bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tokoh masyarakat ke Istana Negara untuk bertemu Wakil Presiden Republik Indonesia, belakangan ini menjadi sorotan utama.
Pasalnya, kunjungan tersebut menimbulkan polemik serius lantaran muncul isu dugaan adanya masalah keabsahan administrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang sekaligus Anggota Komisi IV DPRD, Zulham Ahmad Mubarrok, mendesak agar segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Menurutnya, pembentukan lembaga ini sangat diperlukan untuk menelusuri secara mendalam segala dugaan yang ada, sekaligus menjadi langkah resmi yang sah guna mengkaji permasalahan ini dengan tetap menjunjung tinggi etika dan aturan kelembagaan.
“Kami meminta agar Pansus segera dibentuk. Selain itu, kami juga meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Malang dipanggil untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai peristiwa ini,” ujar Zulham pada Kamis (30/4) lalu.
Dalam audiensi tersebut, selain Wakil Bupati, hadir pula sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, seperti Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Firmando Hasiholan Matondang, Kepala Dinas Kesehatan drg. Wiyanto Wijoyo, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nurcahyo.
Turut hadir pula pihak luar pemerintah daerah, yakni Direktur Jatim Park Group Suryo Widodo dan Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Malang Fatkhurrozi.
Dengan munculnya isu dugaan pemalsuan dokumen surat tugas yang digunakan dalam perjalanan dinas tersebut, Fraksi PDIP memberikan tanggapan yang tegas.
Zulham menjelaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti kebenarannya, maka permasalahan ini tidak hanya terbatas pada pelanggaran administrasi biasa, melainkan sudah melanggar aturan hukum yang lebih berat.
“Kita mendengar adanya dugaan penggunaan dokumen yang bertanda tangan hasil pemindaian, bukan tanda tangan asli. Jika hal ini benar terjadi, maka perbuatan tersebut sudah mencederai marwah jabatan publik dan bisa masuk ke dalam ranah tindak pidana. Praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlanjut, karena bertentangan dengan segala aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Untuk memastikan kejelasan permasalahan, Fraksi PDIP mendesak agar DPRD Kabupaten Malang melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari proses administrasi, mekanisme penganggaran, hingga prosedur pelaksanaan perjalanan dinas yang telah dilakukan.
Langkah ini diambil demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan memastikan segala proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kita berkomitmen untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang serius, maka proses hukum harus dijalankan dengan tegas. Kasus ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat, sehingga kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait harus segera diperoleh,” pungkasnya. [cyn.kt]



Cara Menghubungi CS Garuda Indonesia 0 8 1 6 1 6 3 2 1 8 1…