Anggota Komite III DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Syauqi Soeratno, menerima aspirasi dari perwakilan orang tua anak menjadi korban kasus Daycare Little Aresha di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kemarin.
DPD RI Jakarta. Bhirawa.
Anggota Komite III DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Syauqi Soeratno, menerima aspirasi dari perwakilan orang tua anak yang menjadi korban dalam kasus Daycare Little Aresha yang beralamat di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus yang terjadi di daycare tersebut sedang menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.
Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor DPD RI DIY pada Sabtu (25/4), para orang tua menyampaikan kondisi dan pengalaman yang dinilai memprihatinkan, terkait perlakuan yang tidak semestinya terhadap anak-anak mereka.
Ahmad Syauqi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini bersama para orang tua korban, khususnya dalam memastikan perlindungan terhadap kesehatan serta perkembangan jiwa dan mental anak-anak.
“Tidak ada toleransi terhadap hal tersebut. Saya bersama seluruh orang tua korban akan terus mengawal dan mengawasi proses ini hingga tuntas, serta melakukan berbagai upaya agar penyelesaian kasus berjalan sesuai proporsinya,” tegasnya.
Ahmad Syauqi menambahkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dalam membentuk karakter generasi masa depan. Namun, masih ditemukannya kasus seperti ini menjadi perhatian serius.
“Aspirasi yang disampaikan orang tua korban sungguh memprihatinkan kita semua. Anak-anak yang dititipkan oleh Allah SWT untuk kita jaga dan rawat, justru diperlakukan tidak semestinya,” ungkapnya.
Dalam audiensi ini, Ahmad Syauqi turut menghadirkan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam 24 jam terakhir. Selain itu, KPAID juga menyampaikan informasi terkait kejadian sebelumnya, sehingga diperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kasus tersebut. Ia mengapresiasi KPAID atas peran aktifnya dalam pendampingan korban. Apresiasi juga turut disampaikan kepada Polresta Yogyakarta atas langkah tegas yang telah diambil dalam menangani kasus ini.
“Kita dorong proses hukum ini berjalan hingga selesai. Peran KPAID juga sangat penting dalam memastikan proses pemulihan psikologis anak-anak korban dapat berjalan dengan baik ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Syauqi mengingatkan bahwa apabila proses hukum menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku, anak sebagai korban berhak mendapatkan restitusi. Hal ini penting guna mendukung proses rehabilitasi psikologis dan kesehatan mental anak.
Ia berharap, pemenuhan hak tersebut dapat meringankan beban orang tua yang saat ini tengah merasakan dampak emosional akibat peristiwa tersebut, sekaligus memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak atas pendidikan dan pengasuhan yang layak.
Sebagai penutup, Ahmad Syauqi mengajak seluruh elemen masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk para pemangku kepentingan di bidang perlindungan anak, untuk bersama-sama mengawal kasus ini.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, pemulihan psikologis anak terlaksana optimal, serta keberlanjutan pendidikan anak-anak kita tetap terjamin,” pungkasnya. [ira.hel].


