32 C
Sidoarjo
Saturday, April 25, 2026
spot_img

Proses Seleksi Bermasalah, Komisi I DPRD Gresik Minta Seleksi Ulang

Gresik, Bhirawa

Komisi I DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait hasil seleksi perangkat desa di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas. Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan rekomendasi agar proses seleksi dilakukan ulang sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Camat Kebomas, Kepala Desa Dahanrejo, panitia seleksi, serta pihak pengadu.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, M. Rizaldi Saputra, menegaskan bahwa fungsi dewan bukan menentukan siapa yang layak diangkat, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan keraguan hukum di masyarakat.

“Setiap keputusan administratif, termasuk penggunaan diskresi, harus didasarkan pada pertimbangan yang rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam proses sebelumnya, seleksi telah menghasilkan peringkat nilai peserta. Namun, masalah muncul setelah peserta dengan nilai tertinggi mengundurkan diri. Hal ini memicu perdebatan mengenai mekanisme penggantian yang tepat.

Rizaldi menekankan bahwa lemahnya koordinasi dan pemahaman regulasi tidak boleh berujung pada keputusan yang justru memicu polemik baru. Oleh karena itu, rekomendasi pengulangan proses dinilai menjadi langkah yang paling aman dan adil.

Sementara itu, Kepala DPMD Gresik, Abu Hasan, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerbitkan rekomendasi untuk mengulang seleksi sejak 22 Desember 2025.

Menurutnya, Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 memang tidak mengatur secara eksplisit mekanisme penggantian apabila calon dengan nilai tertinggi mengundurkan diri.

Berita Terkait :  Kasasi Nikita Mirzani Ditolak, Vonis Tetap Enam Tahun Penjara

“Karena aturannya tidak jelas, maka tidak serta-merta bisa langsung digantikan oleh peserta di bawahnya. Oleh sebab itu, keputusan diambil untuk melakukan penjaringan ulang demi kepastian hukum,” pungkasnya. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!