29 C
Sidoarjo
Wednesday, April 15, 2026
spot_img

Polresta Batu Komitmen Amankan Pengedar Ekstasi di Kota Wisata

Polresta Batu,Bhirawa
Sebagai Kota Wisata, Batu sangat rentan terhadap peredaran gelap narkotika. Untuk itu Kepolisian Resor (Polrea) kota ini berkomitmen dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. Salah satunya dengan mengungkap dan menggagalkan upaya peredaran puluhan butir pil ekstasi. Dalam upaya tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial S yang kedapatan menguasai sebanyak 40 butir pil ekstasi. Dan pengungkapan ini didasarkan dari aduan masyarakat pada akhir Januari lalu.

“Warga mengadukan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu,” ujar Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mendampingi Kapolres AKBP Aris Purwanto, Rabu (15/4).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pria berinisial S sebagai pelaku pengedaran. Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di Jl Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.

Dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Di saku celana depan sebelah kiri pelaku ditemukan sebanyak 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. “Pil ekstasi yang ditemukan langsung disita sebagai barang bukti. Selain itu petugas juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” jelas Huda.

Berdasarkan hasil interogasi awal, S yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut, dan tidak akan berhenti pada penangkapan S saja. “Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Karena tersangka S diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini,” tambah Huda.

Berita Terkait :  PWI Jombang Gelar Lomba Fotografi dan Menulis Surat untuk Bupati

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai kepemilikan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Tersangkabdisangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Jika terbukti bersalah tersangka bisa dipidana penjara maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.[nas.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!