28 C
Sidoarjo
Tuesday, April 14, 2026
spot_img

Komisi III DPR RI Desak Platform Media Sosial dan Pemerintah Wajib Tanggung Jawab Biayai Rehabilitasi Judol

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah,

DPR RI Jakarta, Bhirawa.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak pemerintah bersama platform dan aplikasi media sosial untuk wajib membangun dan membiayai pusat rehabilitasi pecandu judi online (judol) di seluruh daerah. Sebab, maraknya kasus kejahatan dipicu kecanduan judol. Sehingga fenomena judol, telah menjadi pemicu kejahatan serius yang mengancam keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.

“Platform digital tidak boleh hanya mengambil keuntungan langsung maupun tidak langsung dari trafik, tetapi harus ikut bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan. Mereka wajib berkontribusi dalam pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judol,” tegas pria yang akrab disapa Abduh ini di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Berbagai kasus diketahui bermuara pada aktivitas Judol. Teranyar, terjadi di Makassar, di mana seorang suami tega menebas istri dan sepupunya dengan parang, karena tidak diberi uang untuk judol terjadi di Makassar. Sebelumnya di Lahat, seorang anak membunuh dan memutilasi ibunya karena ketahuan mencuri emas milik ibunya sebanyak 13 gram untuk judol. 

Selain itu, terdapat kasus penggelapan dana oleh Camat Medan Maimun sebesar Rp1,2 miliar, serta pencurian Rp400 juta oleh seorang pekerja di Semarang, yang seluruhnya berkaitan dengan judol.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran dana judol di Indonesia telah mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun per tahun. Ini menegaskan bahwa judol bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis sosial dan ekonomi nasional.

Berita Terkait :  DPRD Situbondo Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS

Berdasarkan temuan tersebut, Abduh merefleksikan pada kenyataan bahwa fasilitas rehabilitasi di Indonesia saat ini masih sangat terbatas dan tidak sebanding dengan masifnya penyebaran judol, baik dari sisi jumlah pengguna maupun konten promosi di platform digital.

“Ketimpangan ini tidak bisa dibiarkan. Penyebaran judol sangat masif, tetapi layanan pemulihan bagi korbannya minim. Negara harus hadir dan memastikan ada pusat rehabilitasi di setiap daerah,” ujar legislator dari Fraksi PKB ini. 

Menurut Abduh, kecanduan judol merupakan gangguan perilaku (behavioral addiction) yang menyebabkan hilangnya kontrol diri dan berpotensi besar memicu kejahatan.

“Jika tidak ditangani melalui rehabilitasi, kecanduan judol akan terus melahirkan pelaku kejahatan baru. Ini yang harus kita hentikan,” tuturnya. 

Abduh yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga menyoroti praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang telah mengintegrasikan penanganan judol melalui pendekatan rehabilitatif, tidak hanya pemblokiran dan penindakan hukum.

“Kita perlu dasar hukum yang kuat. Dalam regulasi tersebut, platform dan aplikasi media sosial wajib berkontribusi membangun sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judol,” pungkasnya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!