29 C
Sidoarjo
Monday, April 13, 2026
spot_img

Terima Surat Gubernur Jatim, Ahmad Baharudin Ditunjuk sebagai Plt Bupati Tulungagung


Sejumlah OPD Masih Disegel KPK

Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung menerima surat perintah dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Senin (13/4) siang. Surat perintah tersebut menunjuk Wabup Tulungagung, Ahmad Baharudin, sebagai pelasana tugas (Plt) Bupati Tulungagung menggantikan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Surat perintah Gubernur ini terbit setelah Bupati Gatot Sunu resmi menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Arif Efendi, ketika dikonformasi Senin (13/4) siang membenarkan penerimaan surat perintah dari Gubernur Khofifah tersebut.

“Benar, sudah ada surat perintah Gubernur Jatim. Kami yang menerimanya dan sudah ditindaklanjuti oleh Pj Sekda Tulungagung,” ujarnya.

Sayang Pj Sekda Tulungagung, Soeroto, belum bisa dikonfirmasi. Begitu pun dengan Plt Bupati Ahmad Baharudin. Mereka belum merespon ketika dihubungi lewat telepon dan aplikasi pesan.

Menurut Arif, penunjukan Plt Bupati Ahmad Baharudin tertanggal 12 April 2025.

“Dan informasi yang kami dapat, Pak Baharudin sudah langsung diberitahu terkait surat perintah dari Gubernur itu,” terangnya.

Arif mengakui jika ada beberapa item perintah Gubernur Khofifah untuk dilaksanakan oleh Plt Bupati Ahmad Baharudin. Yakni, melaksanakan tugas wewenang Bupati Tulungagung dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim.

Sebelumnya, Pj Sekda Soeroto usai apel pagi di halaman Kantor Bupati Tulungagung, Senin (13/4), menyatakan masih menunggu putusan pemerintah pusat terkait pengganti Bupati Gatut Sunu.

Berita Terkait :  PT Sharp Electronics Cetak Generasi Emas Wirausaha Pertanian dan Penjaga Lingkungan Masa Depan

“Kita menunggu putusan dari pemerintah pusat, mendagri. Kalau sudah ada kita tindaklanjuti,” katanya.

Ia tidak menjelaskan apakah nanti pengganti Bupati Gatut Sunu itu sebagai pelaksana tugas (plt) atau penjabat (pj) bupati. Namun lazimnya sebagai pengganti kepala daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, akan diganti oleh wakil kepala daerah. Saat ini pejabat Wakil Bupati Tulungagung adalah Ahmad Baharudin.

Soeroto saat itu juga menyatakan pelayanan publik di Pemkab Tulungagung tidak boleh berhenti paska kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Tulungagung.

“Untuk pelayanan seperti biasa. Seperti yang sudah-sudah. Tidak boleh berhenti,” tuturnya.

Hal yang sama sempat ia sampaikanpada seluruh ASN yang mengikuti apel pagi. Soeroto yang memimpin apel pagi tersebut meminta seluruh ASN tetap melakukan pelayanan pada masyarakat secara maksimal.

Sementara itu, terkait ruangan di sejumlah kantor di Pemkab Tulungagung yang masih dilakukan penyegelan oleh KPK, Soeroto yang mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung ini menyatakan ASN di tempat yang disegel masih dapat menggunakan ruangan lain untuk beraktivitas kerja.

“Masi ada ruangan lain. Sementara belum bisa digunakan, bisa menggunakan tempat yang lain,” paparnya.

Ia mengaku tidak mengetahui ruangan apa saja di Kantor Pemkab Tulungagung yang telah disegel oleh KPK. Alasannya, saat ini baru masuk kerja.

Berita Terkait :  Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok dan Distribusi BBM Aman dan Lancar

“Saya tidak tahu yang disegel. Karena kemarin hari libur,” elaknya.

Pengamatan di Kantor Sektretariat Pemkab Tulungagung, ruangan yang di segel KPK adalah ruang Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Ruang Rapat Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Sedang ruang Bagian Kesejateraan Rakyat (Kesra( yang sebelumnya dikabarkan juga disegel KPK, ternyata tidak ikut disegel.

Sementara ruangan lainnya yang juga disegel KPK, yakni empat ruang di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Yakni, Ruang Kabid SDA, Ruang Kabid Bina Marga, Ruang Bendahara Bidang Bina Marga dan Ruang Kepala Dinas PUPR. Keempat rungan itu berada di lantai dua Kantor Dinas PUPR. [wed.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!