27 C
Sidoarjo
Wednesday, April 8, 2026
spot_img

Anggota DPD RI Pertanyakan Dampak Pemotongan Dana Desa bagi Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Anggota Komite IV DPD RI, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega.

DPD RI Jakarta. Bhirawa.
Anggota Komite IV DPD RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menyampaikan keprihatinan terkait arah kebijakan pengelolaan keuangan desa tahun 2026 dalam Rapat Kerja bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam pernyataannya, Yashinta menyoroti pergeseran paradigma fundamental di mana Dana Desa kini dialihkan secara masif untuk menyokong program strategis nasional, khususnya melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipayungi oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Yashinta secara spesifik mengkritisi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan alokasi sebesar 58,03 persen atau senilai Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa nasional hanya untuk penguatan koperasi tersebut.

Yashinta menegaskan bahwa kebijakan ini telah menimbulkan reaksi beragam dan kegamangan di tingkat pemerintahan desa karena dianggap melumpuhkan otonomi desa dalam menyelesaikan persoalan mendesak di wilayah masing-masing.

“Dengan sisa dana reguler yang hanya sekitar Rp25 triliun, desa kini kesulitan mendanai pelayanan publik primer yang mendesak di wilayah masing-masing, yang mana hal ini dinilai sebagai pelemahan terhadap semangat Undang-Undang Desa dan bisa menyebabkan tertundanya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di desa”, tegas senator muda asal DIY tersebut.

Melalui Rapat Kerja tersebut, Yashinta mempertanyakan secara langsung kepada BPKP apakah pengetatan proporsi anggaran ini masih sejalan dengan semangat otonomi desa dan bagaimana efektivitas penggunaan dana besar tersebut dibandingkan dengan risiko tertundanya kebutuhan dasar warga desa.

Berita Terkait :  Blusukan Safari Ramadan PT Petrokimia Gresik Berbagi Berkah Rp2 Miliar

Menanggapi pernyataan yang disampaikan, Wakil Kepala BPKP mengakui adanya risiko akibat menurunnya ruang gerak fiskal yang mengancam daerah akibat tekanan program prioritas nasional yang disruptif.

BPKP mengonfirmasi adanya fenomena “Paradox of Accountability”, di mana meskipun BPKP berhasil memberikan kontribusi finansial sebesar Rp53,36 triliun di level makro, namun dampak kualitatif di level mikro desa masih stagnan dengan 33% keluarga desa tetap terperangkap dalam kelompok ekonomi terbawah.

Wakil Kepala BPKP menyatakan bahwa kebijakan pengetatan anggaran hingga 58,03 persen berdasarkan regulasi pusat memang dikhawatirkan dapat memicu stagnasi pembangunan dan menggerus semangat UU Desa.

“Kebijakan pusat tak jarang mengabaikan realitas geografis, dan BPKP harus mengantisipasi risiko rantai pasok serta potensi inefisiensi belanja fiskal akibat ketiadaan batas kewenangan yang jelas antara APBN, APBD, dan Dana Desa”, ujar Wakil Kepala BPKP dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI.

Sebagai evaluasi, BPKP merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi lintas sektor antara Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang memicu kebingungan di daerah.

Selain itu, BPKP mendorong pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi Siskeudes sebagai perisai hukum bagi kepala desa guna membedakan kesalahan administratif dari niat pidana di tengah kompleksitas aturan baru ini.

BPKP berkomitmen untuk memastikan bahwa transparansi aset desa dan perlindungan terhadap integritas fiskal daerah tetap menjadi prioritas utama demi mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!