31 C
Sidoarjo
Wednesday, April 8, 2026
spot_img

Proyek Rehabilitasi Alun-Alun, Pemkot Desak Kontraktor Patuhi Putusan MA

Pemkot Kediri, Bhirawa

Kelanjutan proyek rehabilitasi Alun-Alun di Kota Kediri masih terkendala perbedaan nilai pembayaran antara pemerintah dan kontraktor, meski proses administrasi telah melalui tahapan hingga putusan Mahkamah Agung.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri Ferry Djatmiko menegaskan pemerintah berharap pembangunan segera dilanjutkan agar dapat dinikmati masyarakat.

“Kebetulan saya ini tumbuh dan dibesarkan di alun-alun. Jadi, tentunya kita ingin pemerintah kota ini, Mbak Wali. Terkait pembangunan alun-alun ini segera bisa dilaksanakan. Ini menjadi impian bagi warga seluruh Kota Kediri,” ujarnya.

Ia menyebut, seluruh tahapan administratif telah dilalui, mulai dari audit hingga penilaian tenaga ahli independen.

“Kemarin juga sudah melalui tahapan-tahapan untuk pembangunan prosesnya penyelesaian secara administrasi di Mahkamah Agung. Kemudian juga sudah ada audit dari BPKP, tim ahli dari UPN Veteran,” jelasnya.

Namun, hingga kini pembangunan belum dapat dimulai karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan kontraktor terkait nilai pembayaran proyek.

Berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian tim ahli dari UPN Veteran Jawa Timur, nilai yang direkomendasikan sebesar Rp6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan klaim hingga Rp16,2 miliar.

“Kemarin kontraktor belum menyepakati sehingga sekali lagi kami mohon agar komitmen yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung bisa dilanjutkan,” tegas Ferry.

Ia menekankan bahwa kendala utama saat ini bukan pada aspek teknis, melainkan komitmen para pihak dalam mematuhi hasil keputusan yang telah ditetapkan.

Berita Terkait :  KPK Sita Sejumlah Dokumen Saat Geledah Rumah Kadiskominfo Kota Madiun

“Kendala saat ini sekali lagi ya kembali ke komitmen semuanya. Kalau nanti ada yang enggak komitmen ini yang akan menghambat pembangunan,” katanya.

Pemkot Kediri juga telah melakukan berbagai upaya komunikasi melalui perangkat daerah terkait guna mempercepat penyelesaian administrasi proyek.

Meski belum ada kesepakatan baru, pemerintah menegaskan tetap berpegang pada hasil audit dan putusan hukum yang berlaku.

“Sekali lagi kita mengharap komitmen dari kontraktor mentaati hasil putusan Mahkamah Agung termasuk yang sudah diputuskan oleh BPKP dan tim ahli UPN,” ujarnya.

Ferry menambahkan, anggaran pembangunan telah tersedia dalam APBD 2026, sehingga proyek dapat segera dilanjutkan apabila persoalan ini terselesaikan.

“Kalau ini selesai, terkait negosiasi ini selesai, secepatnya akan dibangun. Karena kan anggaran sudah tersedia di 2026,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak pemerintah mengimbau semua pihak mengedepankan kepentingan masyarakat agar pembangunan Alun-Alun sebagai ikon Kota Kediri dapat segera terealisasi sesuai harapan warga.[van.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!