Jombang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akhirnya menerapkan aturan Work From Home (WFH) untuk efesien Bahan Bakar Minyak (BBM) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait hal tersebut.
Untuk itu, Pemkab Jombang bakal memberikan tindakan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jombang yang tidak mau mengangkat telepon saat divideocall pada saat WFH demi memastikan yang bersangkutan apakah benar-benar bekerja secara WFH atau tidak.
Agus Purnomo menjelaskan, WFH bakal dilakukan setiap hari Jumat. Namun untuk OPD pelayanan esensial, tetap bekerja selama 5 hari kerja alias non WFH.
Dia menambahkan, untuk memastikan para ASN bekerja dengan sistem WFH, mereka harus melakukan ‘share’ lokasi melalui ponselnya.
“Dan ini kita sudah pengalaman pada saat (pandemi) Covid-19, kita akan melakukan videocall. Kita akan ‘sampling’,” kata Agus Purnomo, Selasa (07/04).
Lebih lanjut Agus Purnomo menyampaikan, saat penerapan WFH itu, pihaknya akan melakukan ‘videocall’ ‘sampling’ terhadap 10 hingga 25 pegawai.
“Kita usahakan dalam sehari kita akan sampling 10 sampai 25 pegawai. Manakala nanti divideocall ternyata posisinya tidak diangkat, maka kita akan melakukan sebuah tindakan, kenapa yang bersangkutan tidak mengangkat,” papar Agus Purnomo. [rif.gat]


