Jakarta, Bhirawa
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mencantumkan pentingnya penyampaian permintaan maaf atau apologi negara dalam peta jalan pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang tengah disusun.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
“Di dalam peta jalan ini, salah satu hal yang juga ditegaskan, yaitu tentang pentingnya peran negara untuk pemulihan para korban sebagai bagian menuju penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, termasuk juga di dalam peta jalan ini kami cantumkan poin tentang pentingnya penyampaian permintaan maaf, apologi dari negara,” kata dia.
Menurut Munafrizal, ihwal apologi itu berkaca dari pengalaman negara lain dalam upaya pemulihan korban HAM berat.
“Ini nanti bisa menjadi semacam pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarga korban karena adanya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara,” tuturnya.
Selain itu, Kemenham juga menggagas anggaran khusus pemulihan korban di dalam peta jalan tersebut. Hal ini semacam Trust Fund for Victims yang dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.
“Jadi, supaya pemulihan untuk korban itu ada kejelasan dari sisi anggaran. Mudah-mudahan apa yang kami usulkan sebagai upaya untuk memberikan pemulihan bagi korban ini di dalam peta jalan tersebut bisa terwujud pada masa yang datang,” ucap dia.
Pada Kamis ini, Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai mitra untuk membahas pemulihan bagi saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian HAM, Kementerian Kesehatan, Komisi Nasional HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut rapat tersebut memiliki arti penting dan strategis.
“Yaitu membahas penyelesaian kompensasi dan pemulihan para saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di dalamnya jaminan sosial serta berbagai bentuk kompensasi lainnya,” kata dia.
Menurut Andreas, melalui jaminan sosial diharapkan para korban dapat memperoleh kembali akses terhadap layanan kesehatan, dukungan ekonomi serta kehidupan yang lebih layak dan bermanfaat.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI memandang jaminan sosial berperan penting dalam mengurangi kerentanan yang dialami korban selama ini, sekaligus mencegah terjadinya ketimpangan yang semakin dalam.
Andreas menegaskan kebijakan jaminan sosial dan kompensasi bagi saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu akan memperkuat kepercayaan publik bahwa negara benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan. [ant.kt]


