32 C
Sidoarjo
Thursday, April 2, 2026
spot_img

Pemkab Malang Terapkan WFH untuk ASN Setiap Hari Jumat

Kabupaten Malang, Bhirawa

Pemerintah Kabupaten Malang mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang berlaku sejak 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat tentang transformasi budaya kerja aparatur.

Bupati Malang HM Sanusi membenarkan hal itu Kamis (2/4),  bahwa kebijakan WFH seminggu sekali juga dibuat sebagai antisipasi agar pegawai tidak bepergian keluar kota saat long weekend.

“Saat WFH, HP tidak boleh dimatikan dan harus tetap aktif. Kita tidak lagi melihat kehadiran fisik di kantor, tapi fokus pada capaian kinerja, baik output maupun outcome yang terukur di lapangan,” tegasnya.

Dalam penerapan WFH ini, setiap ASN mendapatkan tanggung jawab langsung terhadap satu wilayah Rukun Warga (RW). Sistem ini bertujuan untuk menjaga kontrol pergerakan pegawai sekaligus memastikan kondisi sosial di wilayah masing-masing tetap terawasi.

Sanusi menambahkan, ini bukan pertama kalinya Pemkab Malang menerapkan WFH, karena kebijakan serupa juga telah dijalankan pada masa pandemi Covid-19.

“ASN tidak harus berada di kantor, namun tetap harus bertanggung jawab penuh terhadap tugas dan wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” ujarnya.

SE Mendagri sendiri dikeluarkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam rapat terbatas tanggal 28 Maret 2026 dan hasil koordinasi terkait program efisiensi nasional.

Berita Terkait :  Tangkal Radikalisme Mahasiswa, UB Bentuk Griya Moderasi Beragama

Tujuannya adalah mendorong budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, sekaligus merespons lonjakan harga energi global serta konflik di Timur Tengah.

Kebijakan WFH juga diharapkan bisa menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), mengurangi polusi dan kemacetan, serta meningkatkan efisiensi operasional.

Instansi yang menangani pelayanan publik tetap bisa bekerja dari kantor (WFO) sesuai kebutuhan, sedangkan kebijakan ini tidak berlaku bagi tenaga pendidikan dan kesehatan yang merupakan pelayanan dasar.[cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!