31 C
Sidoarjo
Wednesday, April 1, 2026
spot_img

Kajari Baru Sampang Pastikan PR Perkara Tipikor Segera Dituntaskan

Sampang, Bhirawa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sampang baru, Mohammad Iqbal, berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjadi pekerjaan rumah (PR) dari masa kepemimpinan sebelumnya.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri audensi bersama Ormas Anak Indonesia Bersatu Perjuangan (GAIB-P) dan awak media di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu (1/4/2026).

Ketua DPP Ormas GAIB-P Habib Yusuf Assegaf SH menyampaikan dukungan penuh terhadap Kajari baru untuk menuntaskan kasus lama, terutama dugaan korupsi pengemplang pajak rumah sakit di Sampang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar.

“Kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar ditemukan melalui audit Inspektorat Sampang. Bahkan di bawah kepemimpinan sebelumnya telah dilakukan pengeledahan di rumah sakit terkait, namun sejak dilaporkan pada tahun 2025 belum ada satupun penetapan tersangka,” jelasnya.

Habib Yusuf menambahkan bahwa pihaknya sangat berharap di bawah kepemimpinan Mohammad Iqbal, penegakan hukum terkait dugaan Tipikor di Sampang bisa segera tuntas.

Sementara itu, Kajari Mohammad Iqbal menjelaskan bahwa seluruh PR perkara dugaan Tipikor akan dituntaskan sesegera mungkin. Saat ini, proses masih berada pada tahap penghitungan kerugian negara untuk memastikan tidak ada kelemahan yang bisa dibantah saat masuk persidangan.

“Mohon bersabar dan kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya. Penanganan kasus korupsi harus dilengkapi dengan bukti dan saksi yang komplit agar tidak mudah dipatahkan di pengadilan,” tegasnya.

Berita Terkait :  Kasasi Nikita Mirzani Ditolak, Vonis Tetap Enam Tahun Penjara

Ia menegaskan bahwa jabatan Kajari adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pimpinan, namun juga kepada Allah SWT.

“Siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi di Kabupaten Sampang akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Sampang masa sebelumnya telah menangani dua perkara dugaan Tipikor yang telah melalui proses pengeledahan, yaitu dugaan korupsi pengemplang pajak rumah sakit senilai Rp3,3 miliar dan dugaan korupsi 19 proyek rehabilitasi serta pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP tahun anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar. [lis.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!