26 C
Sidoarjo
Friday, March 13, 2026
spot_img

DPRD Jatim Apresiasi Pembatasan WFA ASN dan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

DPRD Jatim, Bhirawa

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, mengapresiasi kebijakan Pemprov Jawa Timur yang membatasi penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026.

Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut merupakan kebijakan yang tepat untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas pegawai selama masa libur Idulfitri.

“Kami mengapresiasi kebijakan Pemprov Jatim yang membatasi WFA bagi ASN dan melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Ini langkah tepat untuk menjaga kelancaran pelayanan publik dan mengantisipasi lonjakan mobilitas pegawai selama libur Lebaran,” ujar Sri Wahyuni saat dikonfirmasi Bhirawa, Jumat (13/3/2026).

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendukung kelancaran pelaksanaan libur Lebaran tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Politisi Demokrat itu juga mengimbau seluruh ASN di Jawa Timur untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan ini dan memanfaatkan waktu liburan Idulfitri untuk berkumpul bersama keluarga tercinta,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sri Wahyuni berharap masyarakat Jawa Timur dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.

Ia juga berharap setelah masa libur berakhir, para ASN dapat kembali bekerja dengan semangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami juga berharap Pemprov Jatim terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Jawa Timur,” tegasnya.

Berita Terkait :  Kemarau Panjang, 15 Desa Di Kabupaten Blitar Kekurangan Air Bersih

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan skema pengaturan kerja ASN menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam kebijakan tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik tidak diperkenankan menerapkan sistem kerja fleksibel seperti WFA maupun Work From Home (WFH).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa kebijakan WFA hanya diperbolehkan bagi OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“OPD yang memberikan pelayanan tidak boleh WFA atau WFH. Sedangkan yang di luar itu boleh, tapi hanya 50 persen dan pengaturannya diserahkan masing-masing OPD,” ujarnya saat ditemui di Surabaya, Kamis (12/3). [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!