Pemkot Malang, Bhirawa. – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mempercepat penataan dan pengamanan aset daerah melalui validasi data, penertiban perizinan, hingga percepatan sertifikasi tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah strategis ini tidak hanya memberi kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga berhasil mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga menembus target.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, mengungkapkan bahwa pemutakhiran data terus dilakukan terhadap seluruh lahan milik pemerintah daerah yang saat ini dimanfaatkan masyarakat, baik untuk tempat tinggal maupun aktivitas usaha komersial.
”Aset daerah merupakan salah satu instrumen penting penopang PAD. Karena itu, kami terus melakukan validasi, penelusuran dokumen, hingga cek fisik di lapangan terhadap aset yang ditempati masyarakat agar perikatan hukumnya jelas,” tegas Baihaqi, Selasa 27/10 kemarin.
BKAD juga menertibkan perjanjian sewa atau izin pemakaian yang telah kedaluwarsa. Pengguna lahan dipersilakan mengajukan perpanjangan izin resmi kepada Wali Kota Malang, atau secara sukarela mengembalikan aset tersebut ke Pemkot jika tidak diperpanjang.
Selain masa berlaku, evaluasi alih fungsi lahan turut diperketat. Sejumlah temuan menunjukkan adanya pergeseran fungsi dari izin awal hunian menjadi lokasi usaha.
”Hasil verifikasi lapangan mendapati beberapa peruntukan yang beralih fungsi dari tempat tinggal menjadi tempat usaha. Status perikatannya langsung kami sesuaikan menurut regulasi yang berlaku, dari yang semula retribusi pemanfaatan lahan pemukiman dialihkan menjadi tarif sewa usaha,” jelasnya.
Terkait legalitas, Pemkot Malang mengintensifkan koordinasi dengan BPN guna mengurai kendala sertifikasi. Kesepahaman dibangun terutama menyangkut lahan aset yang di atasnya berdiri bangunan warga berizin resmi.
”Kerap kali proses sertifikasi tertahan karena anggapan lahan dikuasai pihak ketiga tanpa hak. Kami tegaskan ke BPN bahwa warga menempati lahan dengan Izin Pemakaian (IP) atau sewa yang sah. BPN menyepakati proses sertifikasi dilanjutkan, sementara edukasi dan sosialisasi ke warga sepenuhnya ditangani Pemkot Malang,” imbuh mantan Kepala Disdikbud Kota Malang ini.
Berdasarkan neraca keuangan daerah, Pemkot Malang tercatat memiliki 8.264 bidang tanah, dengan progres kelengkapan dokumen sertifikasi mencapai 52 persen. Untuk efisiensi administrasi, penataan kawasan terpadu yang padat penghuni-seperti kawasan Bara Sukun yang dihuni sekitar 100 kepala keluarga-diterbitkan melalui skema sertifikat induk setelah berstatus clear and clean.
Tahun 2026 ini, BKAD menargetkan penerbitan 160 sertifikat baru, dengan 50 bidang di antaranya telah rampung dan siap cetak di BPN. Penertiban dan penagihan piutang secara intensif ini berbuah manis pada pos pendapatan daerah. Sektor pemanfaatan aset mencatatkan surplus penerimaan melampaui 100%.
”Alhamdulillah, melalui penertiban lapangan dan penagihan piutang, realisasi pendapatan dari sewa sekitar 450 bidang aset usaha dan pertanian telah mencapai Rp18,1 miliar. Sementara retribusi izin pemakaian lahan tempat tinggal mencapai Rp1,6 miliar. Keduanya sukses menembus di atas 100 persen dari target,” tandas Baihaqi. [mut.fen]




