26 C
Sidoarjo
Sunday, March 22, 2026
spot_img

Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong Reformasi Tata Kelola BUMN

Anggota DPD RI asal Jawa Timur Dr Lia Istifhama.

Gresik, Bhirawa.
Polemik pesangon karyawan BUMN kembali mencuat di Jawa Timur, sebanyak 120 pensiunan Boma Bisma Indra (BBI) Persero di Kota Pasuruan. Dilaporkan belum menerima hak pesangon, sejak tiga tahun lalu. Aspirasi tersebut disampaikan oleh beberapa keluarga pensiunan BBI kepada Anggota DPD RI asal Jawa Timur Dr Lia Istifhama. Menilai kasus ini kini menjadi fenomena serius, terkait tata kelola BUMN dan perlindungan hak pekerja.

“Bukan hanya persoalan administrasi perusahaan, tetapi menyangkut tanggung jawab negara terhadap pekerja yang telah puluhan tahun mengabdi,”ujar Ning Lia.

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pekerja memang termasuk kreditur preferen yang haknya didahulukan. Namun dalam praktik, jika aset perusahaan tidak mencukupi, maka pesangon tetap tidak bisa dibayar penuh.

Perubahan skema pensiun di sejumlah BUMN, dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 juga memindahkan risiko investasi kepada pekerja.

“Restrukturisasi dan efisiensi boleh dilakukan, tetapi jangan sampai meninggalkan bom sosial bagi pensiunan. Dan mendorong evaluasi menyeluruh tata kelola BUMN, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.”ungkap Ning Lia pangilan akrabnya,
anggota Komite III DPD RI yang membidangi ketenagakerjaan.

Beberapa langkah usulan kebijakan, yakni kewajiban pembentukan dana cadangan pesangon (escrow fund). Sejak awal sebagai bagian dari manajemen risiko, ada audit berkala dana pensiun dan kewajiban jangka panjang BUMN oleh lembaga independen.
Ada pula langkah skema penjaminan terbatas dari negara, bagi hak pekerja dalam kondisi pailit strategis. Hingga, transparansi restrukturisasi BUMN agar tidak merugikan pekerja.

Berita Terkait :  Komite III DPD RI Dorong Reformasi Pendidikan demi Kesejahteraan Guru dan Masa Depan Generasi Bangsa

Ditambahkan DPD RI Dr Lia Istifhama, bahwa jika negara bisa mempertegas kebijakan terkait pensiunan dan tata kelola BUMN. Termasuk memberikan pelatihan sebelum pensiun, maka pekerja ini akan tetap produktif dan hidupnya terbantu di usia senja.

Perlu di ketahui, bahwa PT BBI yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kota Pasuruan. Mengalami kesulitan keuangan sejak 2018, dampaknya kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja yang memasuki masa purna tidak terpenuhi. Nilai tunggakan pesangon per individu berkisar Rp300 juta, hingga Rp450 juta. Salah satu pensiunan, mengaku baru menerima sekitar Rp30 juta dari total haknya.

Tak hanya pesangon, sejumlah pekerja juga mengaku selama masa aktif kerap menerima gaji terlambat hingga tiga bulan sekali. Para eks karyawan, telah membentuk forum perjuangan dan mengirimkan pengaduan kepada Menteri BUMN. Serta instansi ketenagakerjaan, seperti Dinas Ketenagakerjaan maupun syarikat pekerja. (kim.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!