Kabupaten Malang, Bhirawa
Kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan Pemerintah Pusat, hal ini berdampak pada Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Sehingga dengan adanya efisiensi, maka Pemkab Malang akan melakukan lelang aset mobil dinas (mobdin) dan motor dinas (modin).
Karena kendaraan dinas yang usianya sudah 15 tahun telah membebani anggaran, yang salah satunya setiap tahun harus membayar pajak kendaraan, serta harus mengeluarkan anggaran untuk perawatan.
Sebagai gantinya, kata Bupati Malang HM Sanusi, Rabu (21/1), saat dikonfirmasi di rumah dinas (rumdin) Bupati Malang, Jalan Gede, Kecamatan Klojen, Kota Malang, kendaraan operasional Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dialihkan.
Dan untuk sementara kendaraan operasional teknis untuk pelayanan publik tetap dipertahankan. Sedangkan kendaraan operasional dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
“Setelah mobdin operasional pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan dialihkan menggunakan mobil sewaan atau rental,” ujarnya.
Menurut dia, dalam efisiensi anggaran itu, maka mobdin dan modin kita batasi. Dengan kita batasi kendaraan operasional, selain mengoptimalkan kendaraan operasional sesuai peruntukannya, tentunya pengeluaran anggaran untuk bayar pajak dan perawatan bisa ditekan.
Nantinya, ada payung hukum atau aturan yang mengatur tentang sewa mobil dinas tersebut. Seperti Daerah Khusus Ibu Kota Indonesia (DKI) Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sudah melakukan.
Namun, tidak semua mobdin akan diganti dengan sistem sewa. Sedangkan untuk mobdin yang kita nilai tidak terlalu penting seperti kendaraan Kepala OPD, menjadi yang akan dialihkan.
“Hal ini kita lakukan karena adanya kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat, yang mana efisiensi anggaran untuk anggaran atau pemotongan anggaran sebesar Rp 600 miliar. Tentunya, membuat pemerintah daerah harus berinovasi untuk meningkatkan pendapatan dan mengutamakan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tutur Sanusi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang H Ahmad Andi mengatakan, wacana pelelangan mobdin dan modin tersebut dinilai masuk akal, dan mobdin Kepala OPD akan menggunakan kendaraan sewa dari rental.
Kendaraan untuk operasional Kepala OPD sebagai fasilitas kerja menggunakan mobil rental, yang jelas akan hemat pada sisi perawatan, perbaikan dan pergantian sparepart. Karena itu nantinya akan ditanggung pihak rental.
Contohnya, jika Pemkab Malang melakukan pengadaan mobil Toyota Venturer dengan harga Rp 500 juta per unit, dan jika membeli 10 unit, maka akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 5 miliar, belum termasuk biaya perawatan.
“Jika sewa mobil sehari paling mahal Rp 500 ribu per hari kali 30 hari, maka anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 15 juta per bulan. Dan jika sewa 10 unit mobil, anggaran yang dikeluarkan untuk sewa mobil sebesar Rp 150 juta per bulan, dan pertahun akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyampaikan, bahwa Pemkab Malang akan melakukan pelelangan mobdin. Hal ini disebabkan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.
Sehingga dengan dilakukan pelelangan mobdin untuk menekan pengeluaran anggaran. Dan pelelangan mobdin tersebut sesuai dengan regulasi, nantinya yang melelang mobdin tersebut dari Tim KPKLN Malang yang dibawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pemkab Malang hanya mendata dan menginventarisir jumlah kendaraan yang akan dilelang,” paparnya. [cyn.dre]

