Dr Tirto Adi
Kepala Dimas Dikbud Kabupaten Sidoarjo, DR Tirto Adi, mengatakan sebelum ada undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabiltas diterbitkan, di Kabupaten Sidoarjo sudah terbit Perbup Sidoarjo nomor 6 tahun 2011 tentang pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
Ini disampaikan Tirto dalam moment peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025, Rabu (10/12) kemarin, di GOR Sidoarjo.
Karena respon dari Pemkab Sidoarjo itu, menurut Tirto Adi, Pemkab Sidoarjo mendapatkan apresiasi pemerintah pusat atas kebijakan terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabiltas yang telah dilakukan tersebut
“Pada tahun 2012 lalu, Pemkab Sidoarjo mendapat penghargaan nasional Inklusif Education Award,” kata Tirto, dalam acara yang dihadiri oleh Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana itu.
Apresiasi pemerintah pusat itu berlanjut dengan pemberian penghargaan Inklusif Education Award kepada kepala sekolah SMPN 4 Sidoarjo pada tahun 2014.
“Alhamdulillah, Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu dari empat kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah memiliki ULD, lainnya ada Gresik, ada Malang dan Blitar,” ujarnya.
Menurut Wabup Mimik, penguatan sekolah inklusif di kabupaten Sidoarjo agar terus dilakukan.
Dengan Kerjasama dengan para ahli dan organisasi disabilitas. Supaya kebijakan terhadap kesejahteraan sosial penyandang disabiltas di Kabupaten Sidoarjo bisa tepat sasaran. [kus.gat]


