DPRD Gresik, Bhirawa
Untuk mewujudkan masyarakat yang paham terkait adanya beberapa aturan baru peraturan daerah (Perda), sebanyak 50 anggota DPRD Gresik.
Secara serempak melakukan sosialisasi dua perda, di daerah pemilihan (dapil) masing-masing tempat. Dengan harapan masyarakat jadi mengerti, juga nantinya ada perlindungan terkait penerapanya nanti.
Dua perda tersebut, peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022. Tentang penyelenggaraan ketentraman dan jetertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002, mengenai larangan peredaran minuman keras.
Menurut Anggota DPRD Gresik Subadi mengatakan, bahwa gambaran umum mengenai pentingnya sosialisasi peraturan daerah. Pengetahuan masyarakat agar bertambah, juga ilmu yang diperoleh dari kegiatan ini dapat disebarkan kembali kepada masyarakat sehingga manfaatnya lebih luas.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk mendukung serta mengawal program pemerintah, khususnya di bidang ketahanan pangan melalui sektor pertanian. Juga mendukung program ekonomi lainnya, seperti Koperasi Desa (Kopdes) maupun program pemberdayaan ekonomi menengah,” ujarnya.
Ditambahkan Subadi, bahwa perlindungan ketentraman sudah di atur dalam perda. Jika sesuatu hal yang mengakibatkan dampak keserasahan, bisa langsung menghunggi terkait.
Terkait dengan peredaran minuman keras, berharap masyarakat agar patuh untuk keamanan dirinya sampai juga orang lain. Karena akibat minuman keras, seseorang bisa berbuat di luar nalar atau akal sehat manusia.
Sementara sebagai narasumber penegakan perda yaitu, Kasi PSDKAP Satpol PP Kabupaten Gresik Slamet Harianto mengatakan, bahwa materi sosialisasi akan disampaikan secara singkat, namun justru diskusi interaktif menjadi bagian yang paling banyak dan paling hidup dalam acara tersebut.
Salah satunya ketentraman salah satu yang di dambakan masyarakat, jika ada sesuatu hal yang kurang baik bisa menghubunggi cal senter Sat Pol PP setempat. [kim.dre]


