Situbondo, Bhirawa
Jajaran Polres Situbondo Polda Jatim menggelar konferensi pers keberhasilan ungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus biro perjalanan haji dan umroh fiktif atas nama PT Baginda Support System.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, menerangkan, kasus ini dilaporkan Bulan Maret 2024 dan terungkap pada Kamis 14 September 2024 di kantor agen PT Baginda Support System yang berlokasi di Jl Raya Situbondo, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari para calon jemaah yang merasa dirugikan.
Jumlah Korban dalam perkara ini mencapai sebanyak 97 orang calon jamaah. Para korban ini merupakan warga Situbondo yang tergiur dengan Program Umroh Biaya Murah diantaranya Program Umroh 9 Hari, Program Umroh 12 Hari, Program Umroh 16 Hari, Program Umroh 25 Hari.
”Para calon jemaah ini sudah membayar biaya umroh dengan berbagai paket. Namun hingga jadwal pemberangkatan tiba, mereka tidak diberangkatkan. Saat itu sempat ada yang diberangkatkan namun dititipkan ke Travel Umroh lain. Setelah didalami, ternyata PT ini tak memiliki izin resmi dari Kemenag,” terang Kapolres AKBP Rezi, Jumat (29/8).
AKBP Rezi menjelaskan, Polisi kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni AF (45), warga Banyuwangi, dan YHC (42), juga asal Banyuwangi. Keduanya diduga sebagai otak penipuan berkedok travel umroh ini. Dari hasil penyelidikan, total kerugian jemaah mencapai Rp2,4 miliar.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak, mulai dari perangkat komputer, printer, alat hitung uang, buku tabungan, ATM, hingga ratusan brosur promo umroh dan haji yang ditawarkan kepada korban.
”Modus mereka cukup meyakinkan, dengan cara menawarkan paket umroh murah dengan brosur resmi, kantor agen, hingga perlengkapan travel. Namun uang jemaah justru dipakai untuk kepentingan pribadi dan trading,” jelas AKBP Rezi.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Situbondo dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Polisi juga terus menelusuri aliran dana yang diduga masuk ke rekening perusahaan dan pribadi para tersangka.
Polres Situbondo juga telah berkoordinasi dengan Polda Jatim, Polresta Banyuwangi, Polres Jember, dan Polres Malang karena ada laporan masyarakat diluar Kabupaten Situbondo yang menjadi korban penipuan PT Baginda Support System. [awi.fen]


