DPRD Gresik, Bhirawa
Kebijakan Pemkab, memberikan diskon pajak daerah 80 persen, bagi pengajuan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2).
Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Komisi II beri apresiasi kinerja baik, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Karena dalam kurun waktu hanya seminggu, kenaikan 2 persen antusias masyarakat bayar.
Anggota Komisi II DPRD Gresik, Dimas Setyo Wicaksono mengatakan, bahwa berdasarkan pantauan di lapangan loket yang membuka pembayaran PBB P2 diserbu masyarakat.
Termasuk, di bank yang kerjasama dalam pembayaran PBB P2. Kebijakan diskon berlaku tujuan meringankan beban masyarakat, juga mendorong kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajibannya.
“Diskon tersebut meliputi diskon PBB-P2, yakni ketetapan pembayaran hingga Rp 1 juta mendapat diskon 80 persen. Untuk ketetapan Rp 1 juta-Rp 5 juta mendapat diskon 50 persen, para wajib pajak (WP) yang belum melaksanakan kewajiban membayar PBB P2, juga memanfaatkan kesempatan ini dan melunasi hutangnya,” ujar Dimas Setyo Wicaksono usai rapat kerja dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) membahas rancangan perubahan (P-APBD) tahun 2025.
Cukup memuaskan program diskon baru berjalan sepekan, langsung ada kenaikan pendapatan dari PBB P2. Mencapai kenaikan dalam sepekan sudah 2 persen. Kebijakan itu sehingga pelaku UMKM, dan rumah tangga yang nilai jual objek pajak (NJOP) masih rendah. Juga segera melunasi, karena tergiur dengan diskon 80 persen.
“Penetapan pembayaran sebesar Rp 5 juta-Rp10 juta mendapat diskon 30 persen, dan penetapan Rp 10 juta-Rp 15 juta mendapat diskon 20 persen. Penetapan lebih dari Rp15 juta, pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan berlaku. Diskon BPHTB meliputi jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama dari putusan hakim,” ungkapnya.
Ditambahkan Dimas Setyo Wicaksono, bahwa pemberian insentif atau diskon juga diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Tahun 2025. Tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB, sebagai implementasi dari Perda Gresik Nomor 8 Tahun 2023.
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD), NPOP kurang Rp 1 miliar mendapat diskon 40 persen. Rp 1 miliar hingga Rp2 miliar mendapat diskon 10 persen, dan lebih dari Rp2 miliar mendapat diskon 5 persen. [kim.dre]


