Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Blitar dengan tegas memberhentikan sementara kepada Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Muskorroji.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan, dilakukannya pemberhentian sementara Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Muskorroji, yang sebelumnya pihaknya telah menerima surat keterangan dari Kepolisian terkait status tersangka Muskorroji atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022.
”Langkah pemberhentian sementara Kades Umbuldamar ini diambil, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun 2022, dimana sesuai regulasi kades yang berhalangan menjalankan tugas harus diberhentikan sementara,” kata Bambang Dwi Purwanto.
Bambang menjelaskan, jabatan sementara Kepala Desa kini diambil alih oleh Sekretaris Desa, dimana sebelumnya untuk proses pemberhentian sementara ini dilakukan sekitar sebulan setelah penetapan tersangka Kades Umbuldamar, Muskorroji.
”Namun perlu diketahui tidak ada Pergantian Antar Waktu atau PAW, karena terkendala aturan,” jelasnya.
Selain itu, jelas Bambang, atas kejadian ini menurutnya juga menjadi peringatan bagi seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk lebih berhati-hati Kembali dalam mengelola anggaran Desa.
”Untuk itu kami selalu menghimbau untuk melaksanakan sesuai aturan, dan jangan sampai terjadi hal serupa di Desa lainnya, karena kami juga berharap semua dapat melaksanakan program dan kegiatan Desa sesuai dengan harapan masyarakat dan sesuai aturan pemerintah,” imbuhnya. [htn.fen]


