DPRD Kota Probolinggo, Bhirawa
Sekretaris DPRD Kota Probolinggo, Teguh Bagus, membacakan Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD yang menetapkan Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Rancangan Perda ini telah disempurnakan dan disesuaikan oleh Panitia Khusus DPRD Kota Probolinggo bersama perangkat daerah,” ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna pada Senin (11/8) pagi, di ruang sidang utama kantor DPRD setempat. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, kepala perangkat daerah, camat se-Kota Probolinggo, serta perwakilan instansi vertikal.
Agenda utama paripurna kali ini meliputi penyampaian nota penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo; Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2025-2029 hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.
Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, mewakili Wali Kota dr. Aminuddin, menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Raperda lainnya.
Untuk Raperda pendirian Perseroda, Pemkot Probolinggo berencana mengganti nama PT Handal Brilian Bayuangga menjadi PT Bahari Tanjung Tembaga (Perseroda).
“Perubahan ini mencerminkan potensi bahari Kota Probolinggo dan menghindari unsur politis,” jelas Ina.
Terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023, Ina menegaskan penyesuaian dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengaturan pajak dan retribusi perlu disesuaikan,” katanya.
Perubahan ini juga menjadi tindak lanjut evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI melalui surat Nomor S-352/PK/PK.5/2024 tanggal 5 Desember 2024. Rapat paripurna ini menjadi awal proses pembahasan tiga Raperda strategis yang akan dibahas bersama komisi dan panitia khusus DPRD dengan Pemkot Probolinggo. (fir.dre)


