25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Dongkrak PAD, Fraksi Golkar Jatim Usulkan Badan Khusus Pembina BUMD


DPRD Jatim, Bhirawa
Belum optimalnya kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur memantik Ketua Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur, Pranaya Yudha Mahardika, mengusulkan adanya badan khusus pembina BUMD.

Menurut legislator muda ini dengan struktur BUMD saat ini yang cukup banyak dan beragam, seharusnya setoran PAD bisa melampaui angka saat ini yang masih stagnan di sekitar Rp 580 miliar per tahun.

“Jika dibandingkan dengan provinsi lain dengan struktur BUMD yang serupa, setoran PAD mereka bisa tembus Rp 600 miliar lebih per tahun. Artinya, ada potensi besar yang belum kita maksimalkan di Jawa Timur,” ujarnya, Selasa (22/7).

Pranaya menilai, agar BUMD dapat dikelola lebih profesional dan berkontribusi maksimal, Pemprov Jatim perlu membentuk badan khusus yang fokus menangani pembinaan BUMD.

Yudha mencontohkan model kelembagaan seperti Kementerian BUMN di tingkat pusat atau Badan Pembina BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang telah terbukti efektif dalam meningkatkan performa dan setoran BUMD.

“Mulai dari proses rekrutmen SDM, penyusunan rencana kerja, pengembangan usaha, semua harus dikelola secara serius dan profesional. Untuk itu, dibutuhkan struktur kelembagaan yang khusus menangani pembinaan BUMD secara terintegrasi,” jelasnya.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif Kunci Sukses
Fraksi Golkar berharap adanya kerja sama erat antara eksekutif dan legislatif untuk merancang serta menyesuaikan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemprov Jatim.

Berita Terkait :  Polres Probolinggo Kota Bersama Bulog Stabilkan Harga Beras melalui GPM

Dengan begitu, kata Yudha, pembentukan badan pembina BUMD dapat segera terealisasi dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD.

“SDM di lingkungan Pemprov Jatim banyak yang kompeten. Tinggal bagaimana kita wujudkan struktur yang memungkinkan mereka fokus membina BUMD secara profesional,” katanya.

Dorongan ini juga menjadi bagian dari respons strategis terhadap penurunan PAD daerah akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengatur ulang skema keuangan daerah.

“Jangan sampai PAD kita makin menurun. Justru lewat optimalisasi peran BUMD inilah kita bisa menutup kekurangan itu,” tutup Pranaya. [geh.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru