25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Bupati Tuban Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024 Tahap 1

Tuban, Bhirawa
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap 1 Kabupaten Tuban, di Pendopo Krido Manunggal Tuban (01/07/2025).

Penyerahan SK pada 517 pegawai yang tersebut juga disaksikan oleh Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para camat se-Kabupaten Tuban.

Dalam sambutannya, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan harapan besar kepada para ASN PPPK yang baru diangkat agar senantiasa memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan Kabupaten Tuban.

Momen ini menjadi motivasi untuk berkontribusi lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Tuban. Mereka diharapkan memberikan pengabdian ini dengan ikhlas.

Lebih lanjut, jabatan yang didapat harus dimaknai sebagai amanah dan ladang untuk beribadah.

“Semoga Allah SWT selalu membimbing kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ini,” tuturnya.

Bupati Lindra juga menekankan agar ASN mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang dimiliki di unit kerja masing-masing. Di samping itu, hendaknya memberikan karya terbaik untuk menjaga marwah nama Kabupaten Tuban.

Ia juga mengingatkan pentingnya sikap kepedulian terhadap lingkungan kerja dan peka terhadap persoalan yang muncul, agar dapat dilakukan kajian mendalam hingga diperoleh solusi nyata.

Lebih lanjut, ia berpesan agar seluruh ASN PPPK selalu mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Berita Terkait :  Perluas Sinergitas, BJTM Teken MoU dengan KBI dan KPBI

Dengan penyerahan SK ini, diharapkan para PPPK Formasi Tahun 2024 Tahap 1 dapat langsung berkontribusi aktif dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Tuban.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih menyebutkan 517 ASN PPPK formasi 2024 Tahap 1 tersebar di 44 OPD dan kecamatan. Setelah menerima SK ini, mereka diarahkan untuk segera menyesuaikan diri. Salah satunya dengan menyelesaikan tugas di OPD lama dan segera melapor unit baru.

“Dengan demikian tugas dan fungsi yang ditempati PPPK dapat segera berjalan dengan lebih optimal,” ujarnya. (Hud.kt)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru