Kota Madiun, Bhirawa
Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang terus mengedepankan Good Corporate Governance, KAI Daop VII Madiun konsisten menyalurkan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Program bantuan yang disalurkan tentunya dengan tetap memperhatikan dampak positif dan keberlanjutan.
”Untuk periode Semester I Tahun 2025, PT KAI Daop 7 Madiun telah menyalurkan dana TJSL sebesarRp175 juta. Bahkan sepanjang tahun 2024, Daop VII mencatat telah menggelontorkan dana TJSL total sebanyak Rp666 juta. Dana ini disalurkan untuk membantu masyarakat di bidang lingkungan, kebutuhan pokok, sarana dan prasarana umum, pendidikan, serta berbagai kebutuhan masyarakat lainnya,” terang Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas KAI Daop VII Madiun, Rabu (18/6).
KAI Daop VII menyalurkan TJSL dalam bentuk program-program berbasis pilar Sosial, Ekonomi, Lingkungan, dan Hukum serta Tata Kelola. Pada awal Tahun 2025, dari pilar Lingkungan, Daop VII berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan melalui peringatan Hari Sejuta Pohon dengan program Green Station, yakni penanaman pohon di 34 stasiun, 4 resor jalan rel dan depo mekanik, serta 1 di Bagian Urusan Sarana Blitar dengan total nilai sebesar Rp50 juta.
Zainul menambahkan, pada bidang Lingkungan, bantuan juga diberikan untuk biaya operasional dan kebutuhan keseharian Panti Asuhan Anak Luar Biasa ‘Asih’ yang berlokasi di Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, sebesar Rp 31 juta. Juga, diberikan bantuan kepada Panti Asuhan Anak Luar Biasa Bananul Amanah sebesar Rp46 juta. Berikutnya, dibagikan pula bingkisan kepada para petugas penjaga pintu perlintasan (PJL), baik yang berada di perlintasan sebidang (JPL) yang terjaga oleh pihak KAI maupun petugas dari Dinas Perhubungan, dengan total sebesar Rp46 juta.
Ke depannya diharapkan melalui program TJSL, KAI dapat memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan sosial masyarakat dan lingkungan sekitar. KAI telah menjalankan berbagai program TJSL yang selaras dengan prioritas tujuan pembangunan yang berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN.
” Program TJSL tersebut diharapkan dapat menciptakan creating shared value, di mana bantuan yang diberikan tidak hanya memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, tetapi juga mendukung kegiatan bisnis perusahaan yang berdampak positif pada aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi,” tandas Zainul. [dar.fen]


