DPRD Surabaya, Bhirawa.
Dalam rapatparipurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bersamaPemerntah Kota Surabaya telahmenyepakatitentangperubahan badan hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Senin (10/3/2025).
Rapatdipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah yang menyampaikanapresiasiataskehadirananggota dewan dan para undangansertamenekankanpentingnya agenda yang dibahasdalamrapattersebut.
“Semogakeputusaninidapatmemberikanmanfaat yang nyatabagimasyarakat Kota Surabaya,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikanKetua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, yang menegaskanbahwaperubahan status RPH dariperusahaandaerahmenjadiperseroandaerahdiharapkanmampumeningkatkankinerja dan efisiensilayanan RPH.
“Kita semuaberharap agar penetapaninidapatmeningkatkankinerjarumahpotonghewan, meningkatkanlaba, sertamemberikankontribusilebihbesarkepadaPendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya,” ujarnya.
Lebihlanjut, Adi Sutarwijono juga menekankanpentingnyaperan RPH dalammenstabilkanhargadaging di Kota Surabaya. “Kami berharapperubahaninidapatmembawamanfaatbagimasyarakat, terutamadalammenjagaketersediaan dan keterjangkauanhargapangan di wilayah Surabaya,” tandasnya.
DenganberakhirnyaRapatParipurnaini, DPRD Kota Surabaya optimisbahwalangkah-langkah yang diambilakansemakinmemperkuat tata kelolapemerintahandaerah dan meningkatkankesejahteraanmasyarakat Kota Surabaya. [dre]
Paripurna DPRD Surabaya Sepakat Ubah Badan Hukum RPH Jadi Perseroda
