26 C
Sidoarjo
Wednesday, March 12, 2025
spot_img

Kelurahan Pucang Anom Sidoarjo akan Fasilitasi UKM Miliki NIB

Sidoarjo,Bhirawa.
Kelurahan Pucang Anom Kecamatan Sidoarjo, pada tahun 2025 ini akan mendata warganya yang selama ini bergerak sebagai kelompok usaha kecil mikro (UKM). Sebab, belum semua pelaku UKM tersebut memiliki nomor izin berusaha (NIB).

Kepala Kelurahan Pucang Anom, Dian Ariyanti SH MSi, mengatakan sesuai aturan yang berlaku saat ini, NIB wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, mulai besar, sedang dan kecil. “NIB sangat perlu untuk pengembangan usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil mikro,” kata Dian, Jum at (14/2) akhir pekan lalu.

Dengan memiliki NIB, pelaku UKM bisa saja akan mendapatkan bantuan permodalan ataupun berbagai jenis pelatihan dari lembaga Pemerintah yang terkait. Bisa dari lembaga Pusat, Provinsi maupun dari Kabupaten/Kota.

Dikatakan Dian, sebagai institusi Pemerintah Kelurahan Pucanganom wajib memberikan pelayanan yang baik dan bermanfaat bagi warga. Sehingga setiap tahun, jenis inovasi pelayanan yang diberikan selalu berbeda-beda.

Dari dukungan yang baik dari warga Pucanganom dan kerja yang kompak dari pegawai Kelurahan Pucanganom, pada tahun 2024 lalu, Indek Pelayanan Publik di Kelurahan Pucang mendapatkan nilai sangat baik.

“Tahun 2025 ini, kami semua kompak akan meningkatkan lagi, pelayanan yang kami berikan,” kata Dian, disela-sela menggelar acara Forum Konsultasi Publik (FKP) yang di kantor Kelurahan Pucanganom Jalan Raden Patah 79, Sidoarjo.

Terkait rencana untuk pendataan UKM bagi warga Kelurahan Pucanganom, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Sidoarjo, bagaimana teknis pendataan. “Kami akan minta pendampingan dari BPS Sidoarjo,” lanjut Dian.

Berita Terkait :  Tingkatkan Produksi, Disperta KP Sampang Serahkan Hand Traktor ke Poktan

BPS Sidoarjo menurut Dian, tahun 2024 lalu, telah memberikan pendampingan statistik di Desa Simoangin-angin Kecamatan Wonoayu. Pelaku Usaha Kecil Mikro di desa itu banyak tidak memiliki NIB.Pelaku usaha tidak tahu informasi soal NIB, juga tidak tahu harus kemana bila akan mengurus NIB.

BPS Sidoarjo kemudian memfasilitasi dengan menghadirkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo untuk mensosialisasikan manfaat NIB kepada para pelaku usaha di desa itu. Selain memberikan sosialisasi tentang NIB, Dinas Koperasi UM Sidoarjo juga sempat memberikan formulir pendaftaran NIB kepada pelaku usaha di desa itu.

Pelaku UKM di Kelurahan Pucanganom, Jumiati, mengaku dirinya saat ini sudah mempunyai NIB. Dirinya memberikan pengakuan saat ini pelaku UKM bila akan menngurus keperluan apa saja akan ditanya persyaratan apa sudah mempunyai NIB.

“Semua usaha harus punya NIB,” katanya, saat acara FKP di kelurahan Pucanganom tersebut. [kus.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru