30 C
Sidoarjo
Wednesday, March 12, 2025
spot_img

Petani Empat Kecamatan di Kabupaten Malang Tuntut Hak Milik Atas Lahan Kalibakar

Kab Malang, Bhirawa
Sejumlah petani Kalibakar dari empat kecamatan tersebar di wilayah Malang Selatan, Kabupaten Malang, yang selama ini mengerjakan lahan milik Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XII, meminta kepada Anggota DPRD Kabupaten Malang untuk meneruskan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Keuangan untuk melepaskan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN XII sejak tahun 2013, karena HGU tidak dapat diperpanjang.

Para petani itu datang ke Kantor DPRD Kabupaten Malang, perwakilan dari Kecamatan Ampelgading, Tirtoyodo, Dampit, dan Sumbermajin Wetan, untuk melakukan dengar pendapat dengan Anggota Komisi A dan B DPRD Kabupaten Malang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi dan meminta DPRD untuk memperjuangkan hak atas tanah mereka dan mendapatkan kepastian hukum. Para petani menolak diberlakukannya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah yang mereka garap, dan menuntut agar tanah itu dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal ini disampaikan, Pembina Petani Kalibakar, yang juga Sebagai Direktur Lembaga Analisis Politik dan Otomi Daerah Malang, George da Silva, Kamis (6/2), kepada Bhirawa. Menurutnya, Hak Guna Usaha (HGU) tidak bisa diperpanjang yang kini digarap masyarakat itu total lahan seluas 23 hektare. Sehingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara secara de jure dan de facto, PTPN XII tidak berwenang mengelola, sedangkan asetnnya menjdi milik Kementerian BUMN.

Sedangkan PTPN XII pda tahun 2013 mengajukan hak pengelolaan lahan itu. Pada Bulan Maret 2024 lalu, PTPN XII dan salah satu Kepala Desa (Kades) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang mencetuskan ide perdamaian antara petani Kalibakar.

Berita Terkait :  Anggota DPR RI Dorong Pekerja Migran jadi Duta Bangsa

Dan PTPN XII, lanjut George da Silva, mengajak petani untuk menerima Program HPL yang ditandatangani dan disaksikan Bupati Malang, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kabupaten maupun kecamatan. Sebenarnya, PTPN XII sudah tak lagi berwenang dalam mengelola lahan Kalibakar yang berada di wilayah empat kecamatan, yakni Ampelgading, Tirtoyodo, Dampit, dan Sumbermajin Wetan.

”Karena hampir 27 tahun petani mengelola lahan itu sehingga menghendaki hak milik atas tanah itu. Dan kami sudah bertemu dengan Bupati Malang bersama stafnya, dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang mrndorong untuk mengeluarkan sertifikat hak milik,” terangnya,

Sementara itu, Goerge Da Silva diminta Bupati Malang dan BPN mengiventarisasi kepemilikan lahan atas by name, by adress, sehingga tidak keliru dengan lokasi di lapangan. Tahun ini, pihaknya sudah melakukan pengukuran tanah, dan masih ada satu desa yangg belum selesai, mungkin dalam bulan ini selesai. Sebelumnya, petani Kalibakar melakukan aksi unjukrasa di Kantor Kejari Kepanjen dan di Kantor DPRD Kabupaten Malang.

Ternyata menurut pengakuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepanjen saat itu, penanda tanganan di berita acaranya, Kades mencantumkan nama-nama fiktif petani Kalibakar dan membohongi atas persetujuan petani Kalibakar. Dengan adanya nama fiktif petani Kalibakar, maka Kajari menyanggupi dalam waktu dekat segera membatalkan surat perjanjian. Karena Kajari saat itu dibohongi Kades, karena pihak Kajari tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas informasi itu.

Berita Terkait :  Puncak Hari Santri Civitas Akademika Unisma Lakukan Apel

Bahkan, kata George, dirinya saat itu juga sudah bersurat ke Moeldoko sebagai Kepala Reformasi Agrarian, juga menjabat sebagai Kepala Staf Keprisidenan di Kabinet Presiden Joko Widodo. Dan dirinya bersama Anggota DPRD Kabupaten Malang dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke Jakarta, untuk bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Kehutanan, dan Menteri terkait lainnya untuk menyelesaikan masalah ini.

”Kami sebagai pembina petani Kalibakar sudah tiga tahun membentuk akta notaris dan sudah terdaftar di Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” tandas George. [cyn.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru