Ikhsan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/23803/436.8.6/2024 tentang Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 yang berisi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), masyarakat dan pelaku usaha diimbau mengibarkan bendera, mengenakan busana, dan memperdengarkan lagu-lagu bertemakan perjuangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsan, di Surabaya, Rabu, mengatakan tema Hari Pahlawan Tahun 2024 adalah Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu. Sehingga, masyarakat di Kota Surabaya diimbau mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk, dan perkantoran atau tempat usaha pada 10 November 2024.
“Selain itu, untuk memeriahkan peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024, masyarakat dapat mengenakan pakaian bertema perjuangan, dengan memakai pin Merah Putih serta memperdengarkan lagu-lagu perjuangan,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala OPD, Camat dan Lurah agar menghimbau seluruh karyawan untuk mengenakan pakaian bertema perjuangan, dengan memakai pin Merah Putih, serta memperdengarkan lagu-lagu perjuangan pada 8 November 2024, dan mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh, pada 10 November 2024, pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.
“Camat dan Lurah menyampaikan pada masyarakat di wilayah masing-masing untuk memeriahkan peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024, dengan mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh, pada 10 November 2024, pukul 06.00 WIB-18.00 WIB,” katanya. [dre.gat]