Surabaya, Bhirawa.
Meski telah dieksekusi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Gregorius Ronald Tannur tetap ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Alasan Ronald Tannur tidak ditempatkan di Lapas, lantaran yang bersangkutan masih dibutuhkan penyidik dalam perkara lain.
“Setelah berkoordinasi dengan Jaksa, RT (Ronald Tannur, red) masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng,” kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10).
Saat ini, sambung Heni, RT masih dibutuhkan Jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka RT dititipkan dulu di Rutan Kelas I Surabaya, lantaran lokasinya dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
“Menurut Jaksa, RT diperlukan sebagai saksi dalam perkara terbaru. Yakni yang melibatkan tiga Hakim dan satu pengacara,” jelasnya.
Untuk pemindahannya, Heni menegaskan, akan dilakukan jika RT memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain. “Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Surabaya, Tomi Elyus menambahkan, pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.
“RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tambahnya.
RT, lanjut Tomi, ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3. “Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” pungkasnya. [bed.dre]