Kota Madiun, Bhirawa.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Madiun bisa bekerja di mana saja. Namun, ada beberapa catatan dalam menjalankan sistem kerja baru tersebut. Yang mana, kebijakan kerja dinamis atau work form anywhere (WFA) ini diberlakukan bertahap.?
Sementara ini, dinas komunikasi dan informatika (diskominfo) menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjajal penerapan kebijakan WFA kali pertama di lingkungan Pemkot Madiun.?
”WFA ini bisa dilakukan ketika digitalisasi sudah berjalan baik. Nah, Kota Madiun sudah sangat memungkinkan menerapkan WFA,”kata Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah, Kamis (24/10).?
Uji coba WFA diberlakukan di diskominfo selama 1-2 bulan ke depan. Setelah itu bakal diterapkan ke seluruh OPD lainnya. Namun demikian, penerapannya tetap mempertimbangkan aspek efektivitas dalam pelayanan masyarakat.? ”Tidak semua pegawai bisa WFA. OPD sektor pelayanan yang dituntut harus melakukan pelayanan di kantor tetap di kantor. Intinya, fasilitas WFA melihat situasi masing-masing,” jelasnya.?
Yang pasti, menurut Aflah, kebijakan WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja dari mana saja. Seperti di rumah, ruang kerja bersama, atau tempat lain di luar kantor. Dia menilai pola kerja yang fleksibel dan memberikan keleluasaan pegawai untuk memilih ruang ternyaman saat bekerja.?
Sejatinya, gagasan WFA muncul saat pandemi Covid-19. Meski pemerintah telah memberikan kebijakan pelonggaran, tapi masih banyak perusahaan yang menerapkan WFA dan tidak mewajibkan karyawan datang ke kantor. Seiring berjalannya waktu, WFA ternyata justru mampu meningkatkan produktivitas, mengurangi stres, serta membantu pegawai meraih work life balance yang lebih baik. [dar.wwn]