Tim Hukum Vinanda Prameswati – KH Qhowimmudin Toha melaporkan seorang ketua RW di Kota Kediri, pada Bawaslu Kota Kediri, Rabu (16/10/2024).
Kota Kediri, Bhirawa.
Tim Hukum Vinanda Prameswati – KH Qhowimmudin Toha melaporkan seorang ketua RW di Kota Kediri, kepada Bawaslu setempat, Rabu (16/10/2024). Oknum tersebut diduga melakukan pencopotan terhadap banner kampanye milik pasangan calon wali kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 1 tersebut.
Peristiwa pelepasan banner kampanye itu diketahui terjadi pada 13 Oktober lalu di jalan Letjend Suprapto Gg 2, Kelurahan Burengan, Kota Kediri. Diduga dilakukan oknum ketua RW di kelurahan tersebut.
Dalam laporan ini, Ketua Tim Lugito membawa bukti rekaman CCTV yang merekam aksi tak terpuji oknum ketua RW tersebut. Dalam CCTV itu terlihat, terduga pelaku yang mengenakan baju berwarna putih itu mendekat ke APK, kemudian mencopotnya.
“Kita perkirakan yang mengambil adalah oknum Ketua RW, RW 5 Burengan. Berdasarkan CCTV yang ada, hari ini kita laporkan resmi (ke Bawaslu) dan sudah ada tanda terimanya,” kata Ketua Tim Hukum Mbak Vinanda – Gus Qowim, Rabu (16/10/2024).
Sebelum memutuskan untuk melaporkan hal ini, Tim Hukum Mbak Vinanda – Gus Qowim sempat mendatangi rumah terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi. Namun, oknum tersebut justru bersembunyi. Dia diduga sengaja tidak menerima kedatangan tim, pada 15 Oktober kemarin.
“Kami sudah berusaha invetigasi kemarin ke lapangan, mendatangi kepada yang bersangkutan, kami ketuk pintu pagarnya keras tapi tidak dibuka. Padahal ada informasi dari tetangga itu ada di rumah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengonfirmasi telah menerima laporan ini. Dia juga telah melihat bukti rekaman CCTV yang diajukan Tim Hukum Mbak Vinanda – Gus Qowim dan memastikan mereka telah memenuhi syarat formil.
Selanjutnya, menurut Yudi Bawaslu akan melakukan pleno untuk menentukan langkah berikutnya.
“Semua sudah kita terima termasuk laporan, video CCTV beserta sampel dari banner itu kemudian nanti akan kita lakukan pleno apakah sudah memenuhi syarat formil materilnya sehingga dapat kita registrasi,” kata Yudi.
Ditanya terkait kemungkinan Pidana dalam pelanggaran ini, Yudi tak menampik. Namun, dia perlu mengkaji lebih detil. Jika kemudian benar ditemukan unsur Pidana tersebut, maka penanganannya akan diteruskan oleh Sentra Gakkumdu.
“Iya (pidana), makanya kita sebutkan dugaan dulu ya. Karena semua perlu klarifikasi investigasi maka kita sebut dugaan. Ketika nanti memang dugaannya ke arah pidana, maka Sentra Gakkumdu yang akan melanjutkan,” tegasnya.
Sejauh ini, Bawaslu sudah menerima dua laporan. Selain dari Tim Hukum Mbak Vinanda – Gus Qowim, sebelumnya pihaknya juga menerima laporan terkait pelanggaran netralitas di wilayah Dandangan. Dimana dalam sebuah acara pemerintahan, terdapat bendera atau APK milik pasangan calon wali kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono. (van.hel)