32 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bupati Mojokerto Kukuhkan 2.083 Anggota BPD

Pemkab Mojokerto, Bhirawa.
Usai mengukuhkan 299 Kades yang diperpanjangan masa jabatannya. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, kembali mengukuhkan sekaligus menyerakan SK perpanjangan 2. 083 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mojokerto, di Halaman Kantor Pemkab Mojokerto, Selasa (10/9) kemarin.

Pengukuhan digelar menyusul terbitnya UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terkait masa keanggotaan BPD dalam satu periode yang sebelumnya selama enam tahun sekarang menjadi delapan tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji (menjadi terhitung sejak tanggal 25 April 2019 hingga 24 April 2027)

Bupati Ikfina mengatakan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini para anggota BPD dapat berperan aktif dalam bersinergi dengan pemerintah desa masing – masing, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya pembangunan infrastruktur dalam berbagai bidang.

”Semoga dengan perpanjangan ini, anggota BPD semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing – masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan dan lainnya,” jelasnya

Bupati Ikfina berharap, agar para anggota yang telah dikukuhkan nantinya bisa mengemban amanah yang telah dipercayakan, sehingga nantinya kepentingan masyarakat harus dikedepankan dan tidak ada kebijakan yang bersifat hanya menguntungkan pribadi atau golongan.

”’Saya berharap seluruh anggota BPD memanfaatkan masa jabatannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas,” katanya.

Berita Terkait :  Pengusaha dapat Tagihan Dadakan, Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur Minta Ditjen Pajak Tak 'Main Todong'

Bupati Ikfina juga menjelaskan, dalam proses penyerahan SK, para pihak terkait diminta untuk menjaga proses ini agar tidak terdapat pungli atau gratifikasi dalam bentuk apapun.

”Saya harus pastikan dalam proses ini hingga nanti saat SK diterima oleh panjenengan semuanya, kita semua harus menjaga tidak ada permintaan uang, baik itu gratifikasi atau pun suap dalam bentuk yang lain,” jelasnya.

Pada acara yang diinisiasi Pemkab Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa itu, turut dihadiri jajaran perwakilan Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Kepala BPJS Cabang Mojokerto, Pimpinan Bank Jatim cabang Mojokerto dan Seluruh Camat se Kabupaten Mojokerto. [min.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img