26 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Dibuka Wabup Gresik, 163 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Tukang Las dan Operator Exavator

Pemkab Gresik, Bhirawa.
Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Pemkab Gresik menggelar pembekalan dan uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) tukang bangunan gedung, tukang las dan operator exavator. Diikuti 163 peserta, kegiatan digelar di gedung Mandala Bakti Praja Kantor Pemkab Gresik, Rabu, (28/8).

Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah saat membuka kegiatan menyampaikan, ini merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi. Selain itu, didukung dengan adanya sertifikasi yang diakui secara resmi. “Ini merupakan kesempatan peserta dalam meningkatkan kualitas. Terutama dalam menunjang pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik,” ujarnya.

Wabup berharap, dengan adanya pembekalan teknis dan uji sertifikasi kompetensi Kabupaten Gresik dapat terus menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi tantangan di bidang konstruksi. “Saya berharap ini sesuai visi misi kami yang tertuang dalam Nawakarsa Gema Karya. Salah satunya adalah peningkatan kapasitas tenaga kerja berdasarkan permintaan,” terangnya.

Dikatakan Wabup, Gresik merupakan salah satu kabupaten yang memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tentu membutuhkan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK). Pemerintah daerah berupaya memastikan setiap pekerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik kami mengucapkan terima kasih kepada Kementrian PUTR dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Yang sudah memberikan kesempatan bagi tenaga kerja di bidang konstruksi. Mudah-mudahan kerjasama ini membantu mengurangi angka pengangguran dan kecelakaan kerja di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.

Berita Terkait :  Kodim 0831/Surabaya Timur Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT

Sebelumnya, Kepala Dinas CKPKP Kabupaten Gresik Ida Lailatussa’diyah dalam laporannya menjelaskan, pelaksanaam kegiatan ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, mengatur jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi. “Jasa konstruksi adalah layanan dan pekerjaan yang terkait dengan konstruksi. Seperti pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan bangunan,” ungkapnya.[eri.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img