26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dikenakan Opsen 66 Persen, Pemprov Pastikan Pajak Kendaraan Tak Alami Kenaikan

Pemprov, Bhirawa
Perubahan bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 30 persen menjadi opsen kabupaten/kota 66 persen dipastikan tak akan mempengaruhi beban wajib pajak. Untuk itu, Pemprov akan terus mengkaji ulang besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar pengenaan pajak.

Pengenaan opsen 66 persen oleh kabupaten/kota atas pokok PKB merupakan konsekuensi atas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan ketentuan UU ini akan berjalan mulai Januari 2025.

“Konsekuensi dari pelaksanaan UU tersebut adalah pemerintah kabupaten/ kota mendapat opsen sebesar 66%. Meningkat dari semula bagi hasil sebesar 30 persen,” ujar Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono, Kamis (20/6).

Kendati ada perubahan perhitungan dana perimbangan, Bobby memastikan beban pajak kendaraan yang dikenakan pada masyarakat tidak akan ada kenaikan. “Tidak ada kenaikan agar masyarakat tidak semakin terbebani. Maka saat ini masih terus kita kaji perhitungannya,” jelas dia.

Menurut Bobby, ada potensi penurunan pendapatan asli daerah  akibat penerapan UU HKPD.  Potensi penurunan pendapatan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

“Sebenarnya dari nilai itu sebagian dulu sudah diberikan ke kabupaten/kota sebagai bagi hasil. Kan semula 30 persen diberikan kabupaten/ kota, sekarang opsennya 66 persen. Maka berkurangnya lebih banyak lagi dan kita hitung sekitar Rp 4 triliun,” jelas Bobby yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim.

Berita Terkait :  Libatkan UMKM, Simulasi Makan Bergizi Gratis di Surabaya Diapresiasi Positif GibranKhofifah Tegaskan Beri Multiplier Effect

Untuk mengurangi hilangnya pendapatan daerah, salah satu upaya adalah intensifikasi PKB. Yakni, jelas Bobby, bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi, pendataan, penagihan dan inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan. Maka setelah undang-undang itu berjalan, akan dihitung kembali apakah sebesar itu kekurangannya. Dengan kerjasama itu kemungkinan tidak sampai 4,1 triliun.

“Tetapi itu baru bisa kita hitung setelah UU HKPD berjalan. Karena tergantung pada efektifitas dari program yang dilakukan kabupaten/kota,” tambahnya.

Upaya menutup kekurangan lainnya ialah dengan memaksimalkan dana perimbangan dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pajak MBLB itu terdapat opsen ke Pemprov Jatim sebesar 25 persen. Sayangnya, tidak semua kabupaten/ kota memiliki jenis pajak ini. Sehingga masih dihitung berapa daerah yang memiliki potensi opsen pajak MBLB untuk provinsi.

“Memang tidak akan nutup penuh, karena tidak semua kabupaten/kota punya. Tapi dengan itu akan mengurangi lost,” kata dia.

Setelah UU ini berjalan, Bobby optimis perhitungan pendapatan asli daerah akan mendekati potensi yang ada. Karena dalam dalam pemberlakuan UU ini ada obyek pajak baru yang masuk ke Pemprov.

“Kalau maksimalisasi potensi PAD dari sektor BUMD, tetap akan dilakukan. Namun, pendapatan dari BUMD ini tidak termasuk dalam UU HKPD yang membahas terkait dana perimbangan,” pungkas dia.tam

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img