Kota Malang, Bhirawa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat stabilitas sektor jasa keuangan di awal 2025 tetap terjaga dengan pertumbuhan yang solid. Kepala OJK Malang, Biger Adzana Maghribi, kepada wartawan, menyampaikan jika pertumbuhan keuangan berjalan dengan stabil.
Menurut Biger, likuiditas perbankan cukup memadai, dan profil risiko terkendali. Berdasarkan data yang dikeluarkan OJK, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 13,05 persen secara tahunan (yoy) dan perusahaan pembiayaan tumbuh 12,37 persen yoy hingga akhir 2024, melebihi rata-rata nasional. “Kami yakin sektor jasa keuangan akan terus berkontribusi dalam mendukung perekonomian nasional dengan prospek pertumbuhan yang positif dan penguatan regulasi,” tandas Biger.
OJK, lanjut Biger telah memberikan layanan 305 terhitung sejak 1 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025. “Layanan berupa informasi, penerimaan informasi dan pengaduan tersebut meningkat 5,54 persen dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dikatakan Biger, dari jenis usaha pelaku usaha jasa keuangan, 39,02% layanan konsumen tersebut berkaitan dengan perusahaan perbankan, dan 31,80% berkaitan dengan sektor Industri Keuangan Non Bank. Sementara layanan konsumen perusahaan perbankan, masih didominasi pengajuan restrukturisasi konsumen (13,45%), lembaga pembiayaan mayoritas terkait pelaporan SLIK (28,26%), peer-to-peer lending mayoritas terkait fraud eksternal (30,95%), dan perusahaan asuransi terkait persoalan klaim (83,33%).
Ia juga menyampaikan bahwa OJK telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre, atau IASC yang merupakan Pusat Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang digelar 11 Februari 2025 lalu. IASC ini didirikan OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, yang didukung oleh asosiasi di industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Secara nasional IASC telah menerima 57.426 laporan yang terdiri dari 38.862 laporan disampaikan oleh korban melalui PUSK (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 18.564 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC dalam periode sampai dengan 27 Februari 2025. sementara jumlah rekening dilaporkan sebanyak 64.219 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 28.568.
Sejauh ini, kata peria yang akan segera mengakhiri tugasnya di Malang itu, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp994,3 miliar dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp127 miliar. “IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan, dan masyarakat dapat melaporkan penipuan ini melalui website iasc.ojk.go.id atau menanyakan ke Kontak OJK 157 @kontak157,” tegas Biger.
Salah satu penipuan yang marak akhir-akhir ini, imbuhnya, adalah dengan modus penipuan impersonation, yakni meniru atau menyalahgunakan nama, perusahaan, lembaga atau yayasan, situs online maupun sosial media milik entitas resmi untuk menipu masyarakat.
Ia mencontohkan ada perusahaan yang mencantumkan logo berizin dari OJK atau regulator terkait, maupun impersonation dari lembaga negara/perusahaan resmi yang menawarkan kerja sama, impersonation dari perusahaan dalam negeri atau luar negeri dengan menawarkan penghasilan tambahan berupa pekerjaan paruh waktu, dan impersonation yang mengaku dari pihak bank/perusahaan berizin yang menghubungi melalui saluran komunikasi pribadi. “Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah pelaku mengirimkan pesan pribadi kepada konsumen melalui SMS yang biasanya mencantumkan informasi tentang transaksi mencurigakan, hadiah undian atau promo menarik, disertai dengan tautan berbahaya,”katanya.
Oleh karena itu Biger mengimbau agar terhindar dari modus penipuan impersonation, antara lain memastikan hanya mengunjungi situs resmi perusahaan/lembaga jasa keuangan, tidak klik tautan sembarang apalagi dari pihak yang tidak dikenal, tidak mudah tergiur oleh penawaran keuntungan hasil besar, pastikan selalu legalitas perusahaannya. “Pastikan perusahaan atau produk tersebut memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang, logis dalam menerima tawaran, oknum penipu umumnya mengiming-imingi dengan janji-janji manis dan untung besar dalam waktu singkat serta tanpa risik,”tikasnya.
Intinya tandas Biger jangan sampai memberikan data pribadi kepada siapapun seperti nomor kartu, kode OTP, kode CVV/CVC, PIN, ataupun password. “Apabila menerima SMS yang diduga merupakan penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi lembaga jasa keuangan dimaksud,” pungkasnya.[mut.ca]