28.3 C
Sidoarjo
Thursday, June 25, 2026
spot_img

Sosialisasi PP 50/2025, BPJS Ketenagakerjaan Malang Ajak Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen

Kota Malang, Bhirawa. – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Malang gencar melakukan sosialisasi dan aksi jemput bola ke sejumlah komunitas pedagang pasar serta pelaku usaha mikro di wilayah Malang Raya. Langkah masif ini dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan stimulus berupa potongan atau diskon iuran sebesar 50 persen bagi pekerja sektor informal.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, mengimbau seluruh masyarakat pekerja mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Malang Raya untuk memanfaatkan momentum stimulus dari regulasi baru tersebut guna mendapatkan perlindungan yang optimal.

“Melalui implementasi PP 50 Tahun 2025 ini, pemerintah memberikan subsidi dalam bentuk potongan iuran hingga 50 persen. Kebijakan ini merupakan angin segar yang diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran para pekerja informal seperti pedagang, petani, hingga pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri,” ujar Zulkarnain Mahading.

Zulkarnain menegaskan bahwa adanya potongan iuran ini sama sekali tidak mengurangi manfaat perlindungan yang diterima oleh kepesertaan aktif. Jaminan yang diberikan tetap penuh dan komprehensif sesuai dengan ketentuan standar perlindungan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan dan menegaskan kepada masyarakat bahwa meskipun iurannya dipotong setengah atau 50 persen, manfaat perlindungan yang diterima para pekerja tetap 100 persen penuh. Tidak ada pengurangan manfaat sama sekali, baik untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM). Ini murni stimulus dari pemerintah untuk melindungi kesejahteraan pekerja,” tegasnya.

Berita Terkait :  Menjadi Manusia Adil dan Beradab di Ruang Digital

Dengan adanya keringanan ini, para pekerja BPU kini hanya perlu membayar setengah dari tarif normal untuk program perlindungan dasar. Kehadiran program ini sekaligus menjadi jaring pengaman sosial agar para pekerja terhindar dari risiko finansial akibat kecelakaan kerja yang tidak terduga.

“Perlindungan kerja itu sangat penting, agar kerja keras kita sehari-hari bisa berjalan dengan tenang dan bebas cemas. Oleh karena itu, kami masifkan sosialisasi ini agar target serapan kepesertaan sektor informal di Malang Raya dapat tercapai secara maksimal,” pungkas Zulkarnain Mahading.

Bayarkan Klaim Rp218,8 Miliar

Di sisi lain, pentingnya perlindungan jaminan sosial ini dibuktikan dengan realisasi pembayaran manfaat klaim yang cukup fantastis sepanjang lima bulan pertama tahun 2026. Periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan Malang mencatat total nominal klaim yang telah dikucurkan menembus angka Rp218.848.618.070.

Zulkarnain Mahading mengungkapkan bahwa dana jaminan tersebut dibayarkan kepada 16.480 peserta yang mengajukan klaim atas berbagai program perlindungan. Dari total realisasi tersebut, Program Jaminan Hari Tua (JHT) masih mendominasi dengan pencairan sebesar Rp177.446.141.700 untuk 14.122 peserta.

Selanjutnya, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merealisasikan pembayaran sebesar Rp26.669.635.510 untuk 1.653 kasus klaim, disusul Program Jaminan Kematian (JKM) yang menyalurkan santunan Rp8.528.000.000 kepada 221 ahli waris.

Sementara untuk Program Jaminan Pensiun (JP), telah dibayarkan klaim sebesar Rp5.754.037.120 kepada 427 peserta, dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK tersalurkan sebesar Rp450.803.740 kepada 57 peserta. Secara keseluruhan, realisasi lima program ini diharapkan dapat terus menjaga stabilitas ekonomi para pekerja maupun keluarganya di wilayah Malang Raya saat menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi. [mut.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!