Sidoarjo, Bhirawa
Pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah mulai diterapkan oleh sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 100.3.4/6/438.6.5/2026 tentang pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan satuan pendidikan se-Kabupaten Sidoarjo.
Salah satu sekolah yang telah mengimplementasikan kebijakan ini adalah SMP PGRI 1 Buduran dan SMKN 3 Buduran.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif untuk meningkatkan prestasi belajar murid, serta mencegah dampak negatif penggunaan ponsel di lingkungan satuan pendidikan pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK hingga pendidikan nonformal.
Bahkan jauh sebelum adanya SE pembatasan ponsel, di SMP PGRI 1 Buduran telah lebih dahulu menerapkan aturan pembatasan penggunaan ponsel selama kegiatan belajar mengajar (KBM), yang tertuang dalam aturan tata tertib sekolah.
“Bagi kami pembatasan pemakaian HP bukan sesuatu aturan baru, meski sekarang baru dikuatkan dengan landasan hukum. Kami sudah membuat komitmen bersama wali murid dengan surat pernyataan bermaterai, bahwa HP harus dikumpulkan, kecuali untuk pembelajaran, ujian, serta menghubungi orang tua” komentar Koesmoko, Kaur Humas SMP PGRI 1 Buduran, Kamis (16/4) kemarin.
Dengan pengawasan yang dijalankan bersama guru wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru BK serta pengurus OSIS dan MPK, penerapan peraturan ini, menurut Koesmoko, telah mencapai keberhasilan hingga 98 persen.
Dalam pelaksanaannya, kata Koesmoko, setiap pagi seluruh siswa diwajibkan mengumpulkan ponsel ke dalam keranjang khusus yang dikoordinir oleh ketua atau pengurus kelas, kemudian keranjang diletakkan di loker yang tersedia di ruang guru. Loker tersebut dikunci dan kuncinya diserahkan kepada wali kelas masing-masing.
Ketua OSIS SMP PGRI 1 Buduran, Meylvin Dwi Tjahjo Shaputra, menilai bahwa peraturan tersebut efektif dalam membantu meningkatkan fokus saat pembelajaran berlangsung.
“Saya merasakan konsentrasi menjadi lebih baik, karena tidak terganggu oleh notifikasi atau keinginan untuk membuka HP,” komentarnya.
Sementara itu, pihak SMKN 3 Buduran juga menyatakan dukungannya terhadap penerapan SE tersebut. Pihak sekolah menilai bahwa ponsel harus digunakan dengan bijak, pembatasan penggunaan ponsel di sekolah akan membantu siswanya lebih fokus ketika pembelajaran berlangsung.
Sementara itu, Guru BK SMKN 3 Buduran, Ninik Purawanti, mengatakan sebagai bentuk implementasi, pihak sekolah telah melakukan sosialisasi kepada siswa terkait aturan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
Selama proses pembelajaran berlangsung, siswa diwajibkan mengatur ponsel dalam mode senyap (silent) dan hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pembelajaran dengan izin guru.
“Pada apel senin lalu Ibu Kepala Sekolah telah menyampaikan langsung sosialisasi terkait kebijakan pembatasan ponsel ini, kami juga memberikan semacam flyer dan guru-guru saling kerjasama untuk memberikan penjelasan peraturan ini kepada siswa,” kata Ninik, saat ditemui di kantornya. [kus/mg6.wwn]


