29.4 C
Sidoarjo
Wednesday, May 6, 2026
spot_img

Peredaran Miras Lintas Kota Lewat Jalur Digital Digagalkan di Kota Pasuruan

Kota Pasuruan, Bhirawa
Aparat kepolisian memperketat pengawasan jalur distribusi Minuman Keras (Miras) ilegal yang kini mulai memanfaatkan platform digital dan jalur tol sebagai modus operandi. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Purworejo bersama Polres Pasuruan Kota menggagalkan pengiriman ratusan botol Miras jenis arak Bali di wilayah Kelurahan Pohjentrek, Kota Pasuruan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mencegat sebuah minibus putih yang dicurigai sebagai pengangkut barang ilegal itu saat melintas di pinggir jalan dekat pintu keluar tol.
Menurut Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara, keberhasilan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pasokan miras dari luar kota yang masuk ke wilayah hukumnya.
‘’Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami melakukan pemantauan intensif di lapangan. Kami mendapati kendaraan yang ciri-cirinya identik dengan laporan yang diterima,’’ ujar Made Patera Negara, Rabu (6/5).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sedikitnya lima dus besar yang berisi total 255 botol arak Bali. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan pengemudi minibus berinisial BS (44), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Gununganyar, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap BS menggunakan sistem pemesanan secara Daring (online) untuk menjajakan Miras itu kepada pelanggan di wilayah Kota Pasuruan. Modus ini diduga dipilih untuk meminimalkan risiko terpantau petugas di lapangan serta memperluas jangkauan pasar tanpa perlu memiliki toko fisik.
‘’Pelaku diduga sengaja menyasar pasar di wilayah Pasuruan dengan memanfaatkan kemudahan transaksi digital. Barang dikirim langsung begitu pesanan masuk,’’ kata Made Patera Negara.
Meski pelaku saat ini hanya dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait penjualan Miras tanpa izin, pihak kepolisian menegaskan penindakan ini memiliki dimensi yang lebih luas, yakni Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
Peredaran Miras ilegal sering kali diidentifikasi sebagai pemicu berbagai tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban di ruang publik. Maka pengawasan terhadap pintu-pintu masuk kota, termasuk akses keluar tol, kini menjadi prioritas kepolisian untuk menekan suplai barang ilegal dari luar daerah.
Saat ini, BS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, mengingat pola distribusi barang ilegal yang kian terselubung melalui teknologi informasi. 
‘’Kami berkomitmen menekan peredaran miras untuk mencegah dampak sosial yang lebih buruk di masyarakat,’’ tegas Made Patera Negara. (hil.fen)

Berita Terkait :  Tinjau SLBN Banyuwangi, Kadindik Minta Pembelajaran Murid Disabilitas Optimal

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!