31 C
Sidoarjo
Friday, April 25, 2025
spot_img

Sidang Paripurna Ke-12, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah

Pembukaan Sidang Paripurna ke-12 di Nusantara IV Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (15/4/25).

Jakarta, Bhirawa.
Sidang paripurna ke-12 DPD RI diawali dengan laporan hasil penyerapan aspirasi masyarakat daerah. Laporan tersebut merupakan isu prioritas atau krusial yang dibacakan oleh perwakilan sub wilayah.

“Laporan reses oleh perwakilan sub wilayah menjadi lebih singkat dan alat kelengkapan dapat lebih fokus untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang bersifat nasional. Sementara aspirasi masyarakat yang bersifat regional atau kedaerahan akan ditindaklanjuti oleh sub wilayah,” ucap Ketua DPD RI Sultan B Najamudin saat pembukaan Sidang Paripurna ke-12 di Nusantara IV Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (15/4/25).

Rekomendasi yang dihimpun dalam laporan reses kali ini disampaikan oleh perwakilan Sub Wilayah Barat I Leni Haryati John Latief, Sub Wilayah Barat II Kondang Kusumaning Ayu, Sub Wilayah Timur I Al Hidayat Samsu, dan Sub Wilayah Timur II Sopater Sam untuk mendapatkan perhatian DPD RI pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025.

“Untuk lingkup Komite I, perlunya diperkuat pengawasan atas implementasi UU Desa dan Dana Desa. Untuk itu DPD RI perlu mendorong reformasi pengawasan yang lebih partisipatif dan transparan terhadap pengelolaan dana desa, mengingat tingginya kasus penyimpangan dan lemahnya kapasitas pengelola BUMDes,” tukas Leni Haryati.

Sementara itu, pada Sub Wilayah Timur I Al Hidayat Samsu mengusulkan kepada pemerintah untuk menyusun perubahan peraturan pelaksana yang menjadi turunan dari UU Desa. “Pengaturan itu terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa dan kawasan tertinggal harus disesuaikan secara kontekstual dan kondisi geografis, sosial, budaya, dan ekonomi desa, kebutuhan spesifik desa, serta kearifan lokal,” ulasnya.

Berita Terkait :  Buka Bazar Murah Ramadan, Wabup Madiun Minta Bank Jatim Komitmen Bantu UMKM

Rekomendasi untuk Komite II yang disampaikan oleh Kondang Kusumaning Ayu terkait bidang lingkungan hidup dan energi, yaitu perlunya memprioritaskan infrastruktur kelautan dan tidak dimasukkan dalam kebijakan efisiensi anggaran. “Ini bersifat mendesak karena berdampak luas bagi nelayan dan masyarakat pesisir serta ketahanan pangan sektor kelautan,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, perwakilan Sub Wilayah Timur II Sopater Sam mengatakan materi hasil aspirasi masyarakat daerah untuk Komite II fokus pada kerusakan lingkungan dan memperkuat perlindungan hukum. Menurutnya wilayah timur masih memiliki persoalan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan, hal itu disebabkan lemahnya perlindungan hukum atas hak tanah warga, buruknya pengelolaan sampah dan akses terhadap air bersih. “Maka diperlukan kebijakan berupa perlindungan lingkungan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dengan bijaksana,” ujarnya.

Kemudian isu prioritas Komite III yang disampaikan perwakilan Sub Wilayah Barat I mendukung percepatan transformasi layanan kesehatan dan pendidikan keagamaan. Maka dari itu diperlukan penguatan anggaran dan kapasitas layanan kesehatan daerah, terutama pasca bencana dan bagi kelompok rentan. “DPD mendorong kebijakan afirmatif untuk akses pendidikan keagamaan dan bantuan lembaga sosial keagamaan,” harap Leni Haryati, senator dari Provinsi Bengkulu.

Pada lingkup Komite III, Al Hidayat Samsu menyebutkan DPD RI perlu melakukan pengawasan atas UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Salah satunya dengan mendorong stakeholder untuk melaksanakan penyusunan dan penguatan Rencana Aksi Daerah Kepemudaan (RAD-Pemuda) di setiap daerah. “Kita perlu mendorong stakeholder untuk penyusunan dan penguatan RAD-Pemuda seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Lintas Sektor Bidang Kepemudaan,” terangnya.

Berita Terkait :  THR ASN Kota Batu Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Terkait bidang Komite IV, Kondang Kusumaning Ayu, mengutarakan DPD RI mendorong penyelesaian masalah bidang keuangan dan perbankan. Salah satunya adalah OJK dan Bank Indonesia menjadi aktor utama yang perlu diundang dalam forum kebijakan, khususnya menyangkut pengawasan pinjaman digital, pengaturan profesi penunjang jasa keuangan, serta stabilitas sistem pembayaran nasional. “Kementerian Kominfo dan PPATK juga harus bersinergi dalam menindak transaksi digital mencurigakan, termasuk mengawasi perputaran dana judi online dan situs ilegal,” imbuhnya.

Hasil reses subwil Timur II menyebutkan bahwa Komite IV juga harus fokus pada implementasi pengawasan kebijakan Bank Indonesia. Sopater Sam menilai kebijakan Bank Indonesia yang cenderung kompleks dan berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, memerlukan pemahaman masyarakat di daerah yang lebih komprehensif.

“Untuk itu diperlukan sosialisasi, keterlibatan serta pengawasan dari seluruh elemen masyarakat daerah. Akses informasi terkait kebijakan perbankan juga perlu diperluas agar masyarakat mampu memanfaatkan informasi tersebut demi meningkatkan literasi dan pendapatan ekonomi mereka,” kata Sopater.

Kemudian, laporan aspirasi untuk materi BULD, DPD RI merekomendasikan urgensi optimalisasi penataan ruang dan pengelolaan sampah. Untuk itu perlu didorong penyederhanaan dan digitalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Untuk pengelolaan sampah, DPD perlu mendorong teknologi pengelolaan modern dan regulasi terpadu lintas sektor,” terang Leni Haryati. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru