Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil Dekstro dan Trex dalam jumlah besar. Operasi dilakukan Tim Opsnal, sebanyak 13.061 butir Okerbaya terdiri dari 9.933 Pil Dekstro dan 3.128 Pil Trex berhasil diamankan dari tangan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo. Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba, sekitar pukul 20.00 wib langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah itu, Tim Opsnal Satresnarkoba akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku berinisial PR (45) yang merupakan Residivis narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan pil Dekstro dan Trex siap edar yang disimpan dalam kemasan plastik beserta barang bukti lainnya berupa HP dan uang tunai Rp810.000.
”Total yang kami amankan ada 13.061 butir pil berbahaya. Ini bukan jumlah kecil dan sangat berisiko jika beredar di kalangan masyarakat, terutama anak muda,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi.
Lutfi menegaskan, kini ditahan di Mapolres Situbondo dan dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, memberikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi dalam memberikan informasi serta kepada tim Satresnarkoba Polres Situbondo atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
”Ini bukti kerja sama antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga Situbondo bebas dari peredaran narkotika dan obat berbahaya yang bisa merusak prilaku para generasi muda yang ada di Kabupaten Situbondo,” tandas Kapolres Rezi. [awi.fen]