28 C
Sidoarjo
Saturday, November 2, 2024
spot_img

Regulasi Batasan Usia Minimum Bermedia Sosial


Oleh :
Dr. Alfian Dj., M.H
Staf Pengajar Muallimin Yogyakarta, Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah

Anak bukan hanya menjadi harapan keluarga, anak juga merupakan investasi bangsa, karena kelak di pundak mareka masa depan bangsa di tambatkan. Pertumbuhan dan perkembangan anak harus menjadi tanggung jawab serta pengawasan bersama. Tidak hanya keluarga negara juga harus hadir dengan segala kewenangan yang dimilikinya untuk mengawal tumbuh kembang anak.

Tantangan untuk memastikan tumbuh kembang anak berjalan dengan baik bukanlah perkara mudah, kini anak lahir dan tumbuh di era digital yang serba cepat dan mudah, mareka dapat mengakses berbagai informasi dan hal hal lainnya dengan mudah hanya melalui perangkat gadget atau g awai. Hal tersebut ternyata mempunyai dampak tersendiri bagi kesehatan mental anak terutama terkait penggunaan media sosial.

Riset Indonesia Nasional Adolescent Mentla Health Survey yang dilakukan tahun 2022 menunjukkan tiga anak usia 10-13 tahun memiliki masalah kesehatan mental, angka yang sama juga terjadi pada remaja direntang usia 14-17 tahun. Kasus yang paling dominan adalah menyangkut pemusatan perhatian atau hiperaktivitas, gangguan kesehatan mental juga bisa berdampak pada kondisi fisik baik emosi maupun sosialnya.

Meningkatnya persoalan kesehatan mental dikalangan anak tentu disebabkan banyak faktor, salah satu yang menjadi sorotan adalah maraknya penggunaan media sosial di kalangan anak. Media sosial sendiri merupakan platform digital yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi, berbagi, dan membuat konten secara online. Muncul pertanyaan di kalangan orang tua apakah anak dibolehkan memiliki akun media sosial atau diusia berapa mareka dibolehkan memiliki akun media sosial. Sebagian besar media sosial memberlakukan aturan usia tertentu saat mendaftar, rata rata mematok usia 13 tahun akan tetapi dalam pelaksanaannya pemalsuan usia masih sangat mungkin dilakukan oleh para calon penggunanya saat mendaftar.

Berita Terkait :  Pelayaran Perintis, Kunci Keberlanjutan Tol Laut

Pasca Pandemi Covid-19 pengguna media sosial baik dari kalangan anak hingga dewasa telah berevolusi sedemikian rupa, berdasar laporan We Are Social menyebutkan sampai dengan Januari 2024 jumlah pengguna media sosial di Indonesia mencapai 139 juta orang setara dengan 49,9 persen populasi penduduk Indonesia bahkan menurut data World Population Review menyebutkan Indonesia berada pada peringkat terbanyak ke empat di dunia jumlah pengguna media social yang mencapai 167 Juta jiwa.

Menurut data BPS tahun 2021 persentase anak Indonesia yang berusia lima tahun ke atas telah menggunakan internet untuk media sosial mencapai 88,99% sebanyak 98,70 % mengakses internet menggunakan ponsel. angka ini lebih besar dari tujuan lainnya. Tidak dapat dipungkiri “Otak dan pemikiran anak belum mampu memilah dan melindungi diri dari kecanduan yang ditimbulkan teknologi (media sosial) maka tugas orang dewasalah melindungi anak dari pengaruh buruk media social. Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk melindungi anak dari kecanduan media sosial

Peran Pemerintah
Sejumlah negara sudah mulai menginisiasi terkait pembatasan kapan atau pada usia berapa seseorang dibolehkan mempunyai media social tanpa dampingan orang tua. sebenarnya pembatasan usia untuk mempunyai akun sudah diberlakukan sebelumnya oleh aplikasi media sosial.

Amerika serikat telah menetapkan batas usia setelah 13 tahun baru dibolehkan untuk mengakses media sosial tanpa ada dampingan orang tua. Uni Eropa mematok usia 16 tahun, usia ini dianggap telah cakap dan bisa bertanggung jawab atas keputusannya di Internet. Australia juga telah menginisiasi batasan usia terkait penggunaan media social. Di Indonesia sendiri gagasan untuk melakukan pembatasan penggunaan media sosial pada anak sebenarnya sudah pernah diungkap oleh Jokowi selaku presiden pada tahun 2017 dan juga penah digagas untuk masuk dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan Data akan tetapi ketika undang undang disahkan dengan berbagai pertimbangan batasan usia batal di masukkan dalam UU Perlindungan data yang telah disahkan.

Berita Terkait :  Balada Negara Bocor

Platform Media Sosial
Platfrom media sosial juga mempunyai perang penting regulasi terkait batasan usia minimum, kedepan bisa saja pemerintah mendorong platform media sosial untuk lebih neningkatkan lagi batasan umur minimum yang dibolehkan melakukan regestrasi karena saat ini batasan umur masing masing media sosial juga masih bervariasi yang mematok usia rata rata pada umur 13 tahun padahal di beberapa negara melakukan pembatasan apada usia 16 tahun dan bila merujuk pada undang undang perlindungan anak di Indonesia yang dinyatakan cakap dan bukan lagi anak adalah mareka yang telah berumur 18 tahun keatas.

Media sosial harus bertanggung jawab untuk tidak menjadi penyedia tanyangan iklan yang tidak cocok untuk anak anak yang masih berada pada usia usia labil. Sebagain anak sadar kalau seandainya media sosial memiliki dampak negatif terhadap mareka akan tetapi disisi lain mareka juga menyatakan bahwa media sosial sebagai bagian dari kebutuhan untuk dapat berinteraksi dengan dunia luar.

Orang Tua dan masyarakat
Lahirnya peraturan perundang undangan tentang batas usia minimun untuk anak dalam mengakses media sosial di Indonesia penting, Akan tetapi hal tersebut tidaka akan efektif karena verifikasi usia pada akun media sosial lebih didasarkan pada laporan pribadi dan mandiri serta sangat mudah untuk dipalsukan.

Peran orang tua dan masyarakat sangatlah penting orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam memantau, mengawasi serta membimbing anak terkait aktifitas mareka bermedia sosial, orang tua secara berkala dituntut untuk membangun komunikasi secara terbuka dengan anak terkait dengan pengalaman mareka di media sosial termasuk menyampaikan risiko dan dampak negatif terhadap diri mareka. bila hal tersebut berjalan dengan baik kita semua mampu untuk menghadirkan lingkungan daring yang aman untuk anak.

Berita Terkait :  Antisipasi Masa Transisi

Perkembangan dan pertumbuhan teknologi bagai dua sisi mata uang yang sulit untuk dipisahkan, sisi positif dari media sosial sejatinya lebih banyak dari sisi negatifnya kini semua berpulang pada kita semua bagaimana kita menyiapkan generasi emas bangsa benar benar dapat mengarungi lautan media sosial yang ada dihadapan mareka.

———— *** ————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img