32 C
Sidoarjo
Tuesday, November 12, 2024
spot_img

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Amankan Pengedar Sabu Kawasan Dupak

Surabaya, Bhirawa.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membuktikan komitmennya dalam “Bersih-bersih” narkotika di wilayah hukumnya. Itu dibuktikan dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika di kawasan Dupak, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale menjelaskan, hasil ungkap ini berdasarkan dari laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku berinisial HAS (28) di sebuah kos di kawasan Kupang Praupan, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

“Dari penangkapan HAS, petugas mengembangkan dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Lasem Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Dari rumah itu ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta pil ekstasi,” kata AKBP William Cornelius Tanasale, Kamis (12/9/2024).

William menambahkan, barang bukti sabu yang diamankan seberat 100,15 gram dan 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto 11,28 gram.

“HAS ini merupakan pengedar sabu dan pil ekstasi di kawasan Dupak, Surabaya,” bebernya.

Barang bukti tersebut, sambungnya, ditemukan dalam beberapa wadah plastik yang disembunyikan di dalam rumah pelaku. Selain itu, Polisi juga menyita timbangan elektrik dan peralatan untuk membagi narkotika tersebut dalam paket-paket kecil.

William menegaskan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya dan wilayah hukumnya.

Khususnya di wilayah Krembangan yang kerap menjadi sasaran operasi pemberantasan narkoba.

“Hasil ungkap ini merupakan komitmen kami dalam bersih-bersih peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami, khususnya di Surabaya,” tegasnya.

Berita Terkait :  Bupati Mojokerto Resmi Membuka TMMD Reguler Ke-121 TA 2024

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika secara ilegal.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [bed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img