29 C
Sidoarjo
Wednesday, September 30, 2026
spot_img

Polisi Ciduk 3 Kader Gerindra Pesta Narkoba di Surabaya

Surabaya, Bhirawa – Penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari mengungkap fakta mengejutkan. Dari delapan orang yang diamankan polisi, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur.

Ketiganya diketahui merupakan anggota Fraksi Gerindra. Polisi mengamankan mereka bersama lima orang lainnya setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menegaskan seluruh orang yang diamankan masih diproses sesuai prosedur hukum.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hadi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pengguna narkoba berinisial N yang disebut berada di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Namun, saat petugas masuk ke kamar tersebut, ternyata terdapat delapan orang di dalamnya.

Kedelapan orang itu kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengetahui bahwa tiga orang di antaranya merupakan anggota DPRD dari wilayah Jawa Timur.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dalam pengembangan pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berita Terkait :  Soroti 9.817 Pelanggaran Anggota Polri, DPR RI Tuntut Evaluasi Menyeluruh Pendidikan Akpol

N disebut membeli sabu dan ekstasi dari C di salah satu wilayah di Surabaya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan polisi dalam proses penyidikan.

Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh dari delapan orang positif menggunakan ekstasi, sementara N diketahui menggunakan sabu dan ekstasi.

“Dalam pemeriksaan belakangan diketahui bahwa tiga di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jatim,” ujar Hadi.

Meski delapan orang diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut, polisi menyatakan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Kedelapan orang tersebut kemudian menjalani assessment. Berdasarkan hasil assessment, polisi menyebut mereka masuk kategori pengguna narkoba.

Atas dasar hasil tersebut, perkara kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi.

Dengan demikian, penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada penggerebekan hotel. Polisi telah mengungkap rangkaian awal kasus, mulai dari informasi masyarakat, pemeriksaan delapan orang, temuan barang bukti, hasil tes urine, hingga mekanisme penyelesaian perkara.

Tiga anggota DPRD yang ikut diamankan menjadi bagian dari delapan orang yang kini diproses polisi dalam perkara tersebut. Identitas ketiganya telah diberitakan sejumlah media sebagai anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. [geh.kt]

Berita Terkait :  Pemkot Batu Siapkan Timsus Kebersihan di Perayaan Idul Fitri 1446 H

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!