28.3 C
Sidoarjo
Tuesday, July 14, 2026
spot_img

Polemik Penyertaan Modal Rp1 Miliar, PT GSM, Agar PT SSS Bisa Ikut Tender Migas

Sampang, Bhirawa – Polemik penyertaan modal senilai Rp1 miliar pada tahun 2025 dari induk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM) kepada anak perusahaannya, PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS), sempat dinilai kurang memberikan prestasi dan belum memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menyikapi hal tersebut, Direktur Operasional PT GSM, Abd Muhlis, menjelaskan bahwa penyertaan modal Rp1 miliar tersebut bertujuan untuk meningkatkan kelas anak perusahaan dari skala kecil menjadi menengah. Dengan demikian, PT SSS dapat berpartisipasi dalam lelang tender skala menengah di lingkungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sektor minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Sampang.

“Penyertaan modal ini kami lakukan secara bertahap agar anak perusahaan kami memiliki daya saing yang lebih baik di level menengah. Awalnya modal usaha PT SSS senilai Rp2,5 miliar, kemudian kami tambah Rp1 miliar, sehingga saat ini total penyertaan modalnya menjadi Rp3,5 miliar,” ujar Abd Muhlis, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan, penguatan modal ini mutlak diperlukan. Tanpa penambahan tersebut, PT SSS tidak akan mencapai syarat sebagai perusahaan kelas menengah, sehingga tidak bisa mengikuti tender di KKKS migas seperti Petronas maupun HCML yang beroperasi di Kabupaten Sampang.

“Selama ini PT SSS belum bisa ikut lelang karena masih berstatus perusahaan kelas kecil. Padahal ada peluang tender senilai Rp1,2 triliun untuk kegiatan Petronas di wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang, yang sayangnya belum bisa kami ikuti,” jelasnya.

Berita Terkait :  Jelang Berangkat, 158 Calon Jemaah Haji Kota Kediri Masuk Risiko Kesehatan

Terkait isu setoran ke PAD, Abd Muhlis menjelaskan bahwa PT SSS tidak menyetorkan pendapatan secara langsung ke Pemerintah Kabupaten Sampang karena statusnya sebagai anak perusahaan BUMD. Sesuai aturan, dividen dari PT SSS disetorkan terlebih dahulu kepada induknya PT GSM.

“Sudah ada aturan yang mengatur bahwa dividen disetorkan kepada pemegang saham, yaitu PT GSM. Terkait besaran laba tahun buku 2024 dan 2025 serta jumlah yang harus disetorkan nanti, data lengkapnya akan kami sampaikan secara rinci,” pungkasnya. [lis.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!